
RADARSEMARANG.ID, Boyolali – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan menegaskan notaris memiliki kewenangan dan kewajiban yang harus laksanakan dengan baik. Hal itu disampaikan saat menjadi Keynote Speech pada Kegiatan Seminar Kenotariatan, Kamis (26/1).
Menurut Iwenk, sapaan akrabnya, dalam melaksanakan jabatan seorang notaris harus benar-benar paham dan berpedoman pada Undang-undang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Perundang-undangan di luar regulasi tersebut.

“Jadi aturan dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban notaris sudah sangat jelas. Semua sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris. Ini harus menjadi pedoman kita dalam bekerja,” tegasnya saat memberikan
Kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kabupaten Boyolali, ini mengangkat tema Relevansi Tugas Jabatan Notaris Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaksanan RUPS Secara Elektronik.

Terkait tema tersebut, Kadiv Yankumham menilai, notaris diposisikan sebagai otoritas pendaftaran dalam hal adanya kerja sama antara Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dengan Notaris untuk memeriksa kebenaran identitas calon pemilik atau pemilik Sertifikat Elektronik.
Oleh karena itu, Iwenk menegaskan bahwa notaris berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas transaksi elektronik atau aktivitas para subjek hukum yang mempergunakan informasi elektronik.
Ia juga menekankan pentingnya notaris untuk meningkatkan kompetensi, khususnya penguasaan Teknologi Informasi, agar Notaris mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasanya.
Sebagai narasumber, hadir Dr Habib Adjie dan Dr I Made Dharsana dari Kemkominfo. Sementara peserta sebanyak 150 orang perwakilan notaris, anggota luar biasa se Jawa Tengah dan beberapa notaris dari luar Jawa seperti Sorong Papua.
Tampak juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. (ifa/web/bas)