
RADARSEMARANG.ID – Aplikasi Efaktur merupakan salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi yang sangat bermanfaat bagi perusahaan dalam mengurus pajaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan salah satu iuran wajib yang dibebankan kepada wajib pajak baik itu perorangan maupun badan usaha.
Dengan membayar pajak bukan hanya sekedar sebagai kewajiban dan kesadaran badan usaha, namun juga dapat membantu bisnis untuk terus berkembang dan semakin kredibel. Umumnya hanya pada masa pelaporan SPT Tahunan saja di bulan Maret – April sebuah perusahaan sibuk mengurus pajaknya. Namun sebenarnya ada kewajiban pajak lainnya yang perlu dipenuhi untuk setiap bulannya.

Pada pelaksanaannya, wajib pajak diberi kepercayaan oleh pemerintah dalam menghitung, menyetorkan serta melaporkan pajaknya secara mandiri. Hal tersebut dikenal dengan istilah self-assessment system, akan tetapi di sini wajib pajak juga tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Tentunya dalam pengurusan pajaknya, perusahaan akan membutuhkan banyak waktu untuk mengurusnya. Terlebih lagi dengan semakin besar perusahaan dan beragam serta banyaknya transaksi akan membuat perhitungan pajaknya semakin rumit.

Dari sinilah banyak pengembang aplikasi bisnis yang mengeluarkan aplikasi efaktur untuk memudahkan dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak perusahaan. Namun sebelum membahas tentang aplikasi efaktur tersebut, ada baiknya kita mengetahui jenis pajak apa saja yang ditanggung sebuah perusahaan.
Jenis Pajak yang Ditanggung Sebuah Perusahaan
Pajak yang ditanggung sebuah perusahaan ada yang bersifat bulanan dan tahunan yang wajib dipenuhi. Pajak tahunan sendiri umumnya telah disiapkan dengan baik oleh perusahaan, namun untuk jenis bulanan biasanya kurang diperhatikan. Untuk itu berikut beberapa jenis pajak bulanan (SPT Masa) yang ditanggung oleh sebuah perusahaan :
1. PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21
Jenis pajak ini merupakan sebuah pajak penghasilan baik itu berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang wajib pajak orang pribadi lakukan di dalam negeri. Besaran pajak ini sendiri telah diatur dalam Pasal 17 UU PPh dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan/Tahun | Tarif Pajak |
0 – Rp 50 juta | 5% |
Rp 50 juta hingga Rp 250 juta | 15% |
Rp 250 – 500 juta | 25% |
> Rp 500 juta | 30% |
2. PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23
Jenis pajak PPh 23 juga sama halnya dengan pajak sebelumnya yang dikenakan kepada perorangan atas berbagai transaksi berikut :
- Pembayaran keuntungan atau deviden atas pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan kepemilikan saham paling besar 25%.
- Pembayaran royalti atau hak cipta.
- Pembayaran hadiah, bonus dan penghargaan selain yang dikenakan pajak PPh 21.
- Pembayaran bunga pinjaman selain dari pihak bank.
- Pembayaran sewa atas pemakaian harta.
- Pembayaran imbalan atas penggunaan jasa teknik, konstruksi, konsultan, manajemen dan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015.
3. PPh 26 atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Selanjutnya ada PPh 26 yang dikenakan atas wajib pajak luar negeri, contohnya bila perusahaan melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, dividen, jasa, bunga, sewa, royalti dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Pada dasarnya jenis pajak ini sama halnya dengan PPh 21 dan 23, namun bedanya adalah pada penerimanya yaitu orang atau badan asing.
Tarif pemotongan pajak ini adalah sebesar 20% atas pendapatan bruto yang diterima wajib pajak. Namun bila negara penerima penghasilan mempunyai P3B atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty dengan Indonesia maka nilai tersebut bisa lebih rendah bahkan tidak dikenakan sama sekali. Akan tetapi diperlukan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya untuk memanfaatkan tarif dari P3D tersebut.
4. PPh 4 (2) atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
Jenis pajak yang satu ini dikenakan atas beberapa transaksi yaitu :
- Persewaan atas tanah dan/atau bangunan.
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi.
- penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada perseorangan.
Pemotongan jenis pajak ini sifatnya final yang artinya penghasilan yang sudah dipotong tersebut tidak diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang berbeda dengan PPh 23. Untuk besaran tarif potongan pajak ini adalah sebagai berikut :
Jenis Penghasilan | Tarif |
Persewaan atas tanah dan/atau bangunan | 10% |
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 2,5% |
Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi : | |
a. Jasa Pelaksana Konstruksi: | |
Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil | 2% |
Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha | 4% |
Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil | 3% |
b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi | |
Memiliki Kualifikasi Usaha | 4% |
Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha | 6% |
Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi | 10% |
5. PPh Final dengan landasan PP No. 23 Tahun 2018
Pemerintah juga mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu yang diatur dalam PP No.23/2018. Hal ini akan memberikan keringanan pada wajib pajak dengan peredaran usaha yang masih di bawah Rp 4,8 miliar yang akan dikenakan tarif 0,5% tiap bulan dari peredaran brutonya.
Untuk perusahaan yang berbentuk firma atau persekutuan komanditer dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun. Sedangkan, untuk PT atau Perseroan Terbatas dapat memanfaatkannya selama 3 tahun, akan tetapi tidak semua perusahaan dapat memanfaatkannya. Berbagai perhitungan pajak ini tentunya dapat lebih mudah dilakukan menggunakan aplikasi efaktur pajak.
6. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
Sebelum membahas tentang aplikasi efaktur pajak, ada satu jenis pajak lainnya yang ditanggung perusahaan yaitu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan atas konsumsi baik oleh pribadi, badan hingga pemerintah untuk dalam negeri.
Untuk setiap penyerahan barang maupun jasa kena pajak yang berada di wilayah Indonesia seperti jual beli, ekspor dan impor wajib dikenakan PPN. Untuk transaksi jual beli serta impor akan dikenakan PPN sebesar 11% sedangkan untuk ekspor yaitu 0%.
Perhitungannya adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan harga jual sebuah barang maupun pengganti untuk jasa yang wajib dilaporkan oleh perusahaan. Pelaporan ini dilakukan menggunakan faktur pajak yang tentunya akan cukup rumit bila dilakukan secara manual, namun akan lebih mudah bila menggunakan aplikasi efaktur pajak.
Permudah Pengurusan Faktur Pajak Dengan Aplikasi Efaktur
Faktur pajak sendiri merupakan hal yang harus kita urus ketika akan melaporkan dan menyetorkan pajak. Efaktur sendiri merupakan sebuah faktur pajak yang berbentuk elektronik yang dapat kita akses melalui aplikasi resmi dari Dirjen Pajak.
Namun karena sifatnya yang masih sangatlah umum, banyak perusahaan yang lebih memilih menggunakan aplikasi efaktur yang disediakan oleh vendor atau pengembang resmi seperti Talenta by Mekari.
Sehingga dengan adanya aplikasi efaktur ini kita dapat mengurus faktur pajak secara online atau elektronik baik itu untuk PPN maupun PPnBM. Sebelum adanya aplikasi ini, wajib pajak harus mengurus faktur pajaknya secara manual yang tentunya akan menyita waktu.
Selain akan menyita waktu, faktur pajak yang dibuat secara manual juga rentan mengalami beberapa masalah atau kesalahan. Dengan banyaknya proses administrasi yang harus dilakukan tentunya akan menjadi beban untuk para wajib pajak. Belum lagi rentanya masalah kecurangan seperti faktur pajak fiktif, nomor seri ganda dan lainnya.
Berangkat dari berbagai masalah tersebut membuat Dirjen pajak akhirnya meluncurkan efaktur pada tahun 2014 lalu. Namun penggunaannya baru diwajibkan pada tanggal 1 Juli 2016, dan pembaruan terakhir yang dilakukan adalah pada Oktober 2020 lalu.
Namun Anda juga dapat menggunakan aplikasi efaktur lainnya yang dikeluarkan oleh pengembang terpercaya seperti Klikpajak by Mekari karena telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak. Umumnya aplikasi yang dikembangkan oleh pengembang terpercaya memang dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan kliennya.
Selain itu penggunaan aplikasi efaktur nantinya juga dapat meringankan beban administrasi pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Dengan aplikasi ini juga membuat Dirjen Pajak lebih mudah dalam mengawasi perpajakan sebuah perusahaan.
Setelah mengetahui jenis pajak apa saja yang ditanggung sebuah perusahaan dan sedikit tentang aplikasi efaktur, kita juga harus tahu syarat untuk menggunakan aplikasi ini. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini seorang wajib pajak harus memiliki beberapa persyaratan seperti :
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak Badan atau perusahaan.
- Wajib pajak disini telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Memiliki sertifikat digital atau elektronik efaktur.
- Harus mempunyai akun pada aplikasi efaktur resmi, bila belum segera lakukan pendaftaran.
- Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak yang masih berlaku atau belum kadaluarsa.
Tentunya dengan semakin banyak dan beragamnya transaksi yang dilakukan wajib pajak akan membuat maka akan semakin banyak pula efaktur yang diterbitkan. Karenanya penggunaan aplikasi efaktur akan sangat direkomendasikan untuk pembuatan faktur secara online.
Aplikasi Efaktur Klikpajak by Mekari
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kita dapat mengurus faktur pajak kita menggunakan aplikasi. Dirjen Pajak sendiri memang telah menyediakan aplikasi tersebut untuk digunakan wajib pajak. Namun dengan sifatnya yang umum dan kurangnya pengetahuan wajib pajak dalam mengurus faktur pajaknya sering menjadi penghambat.
Karenanya menggunakan aplikasi resmi untuk pengurusan pajak seperti Aplikasi Efaktur Klikpajak by Mekari akan sangat direkomendasikan. Sebab Mekari sendiri memang sebuah pengembang atau vendor aplikasi untuk bisnis yang telah terpercaya dan berpengalaman.
Dengan klikpajak by Mekari Anda dapat mengelola efaktur pajak online, mengirim faktur keluaran otomatis hingga lapor SPT Masa PPN dengan mudah, cepat dan efisien. Kita juga mengetahui bahwa perpajakan sebuah perusahan bukanlah hal mudah karenanya harus dikerjakan oleh ahlinya.
Dengan aplikasi yang bersifat online, Anda dapat membuat pajak dari mana dan kapan saja. Bahkan Anda juga tidak perlu mendownload versi terbaru aplikasi karena aplikasi efaktur akan melakukannya secara otomatis untuk Anda.
Selain itu aplikasi ini juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam sebuah bisnis. Sehingga setiap adanya transaksi akan langsung terinput ke dalam aplikasi. Anda juga akan dimudahkan dalam menghapus atau mengedit data bila ada kesalahan pada pengolahan maupun data itu sendiri.
Anda juga tidak perlu ragu dengan keamanan data perusahaan, sebab Klikpajak by Mekari telah menggunakan sistem dengan standar tinggi dalam penggunaannya. Bahkan sistem pengamanan ini memang setara dengan pengamanan data perbankan.
Untuk informasi seputar aplikasi khusus pengurusan faktur pajak Klikpajak by Mekari bisa Anda dapatkan di https://klikpajak.id/ yang merupakan website resminya. Dapatkan dukungan ahli dan fitur trialnya dari aplikasi khusus pajak by Mekari untuk mengembangkan bisnis Anda. (web/ap)