
RADARSEMARANG.ID, Brebes – Menjadi narasumber dalam Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menjelaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, Jum’at (22/07).
Pada kegiatan yang digelar di Kampus Universitas Muhadi Setiabudi Brebes itu, Yuspahruddin lebih dulu menjelaskan peran Kanwil Kemenkumham Jateng kaitannya dengan pelayanan Kekayaan Intelektual.

“Salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah pelaksanaan pelayanan di bidang kekayaan intelektual,” jelas Yuspahruddin
“Dan salah satu tugasnya adalah melakukan kerja sama, sosialisasi di bidang Kekayaan Intelektual dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal,” sambungnya.

Di paparan berikutnya, Kakanwil mencoba memberikan gambaran umum mengenai jenis Kekayaan Intelektual yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal.
“Bentuk Kekayaan Intelektual Komunal diantaranya, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik,” urainya.
“Sementara di Kekayaan Intelektual Personal ada merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman,” tambahnya.
Yuspahruddin lalu merinci satu persatu bentuk Kekayaan Intelektual dimaksud, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga mekanisme dan pendaftaran masing-masing Kekayaan Intelektual.
Gambaran lain yang disampaikannya, tentang data permohonan Kekayaan Intelektual sepanjang tahun 2022.
Ditambah, informasi mengenai Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah yang masyarakatnya telah banyak mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka.
Kegiatan ini sendiri diinisiasi oleh Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta bekerja sama dengan Universitas Muhadi Setiabudi Brebes. Ada pun yang menjadi peserta yakni dosen dan mahasiswa dari Universitas Muhadi Setiabudi Brebes. (ifa/web/bas)