RADARSEMARANG.ID, Purwokerto – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya (Merek), pada Selasa (22/04) di Meotel Hotel Purwokerto.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi. Ia menyampaikan kegiatan promosi Kekayaan Intelektual telah dianggarkan tiap tahun.
Hal ini berdampak pada meningkatnya pendaftar merek di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah setiap tahunnya. Juga berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah UMKM. Ia juga menyampaikan mengenai pentingnya pendaftaran Merek bagi para pelaku usaha.
Acara dilanjutkan dengan paparan narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Universitas Jemderal Soedirman. Narasumber memaparkan mengenai teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dr. Yanuar menyampaikan materi mengenai Komersialisasi Kekayaan Intelektual khususnya Merek.
“Penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memahami bahwa bisa jadi dalam suatu produk yang dimiliki itu mempunyai beberapa Kekayaan Intelektual yang dapat dikomersialisasikan, hal tersebut agar memberikan manfaat ekonomi bagi kreatornya,” Ujar Dr. Yanuar.
Selanjutnya Koordinator Penerimaan dan Pendaftaran Merek, Adel Chandra menyampaikan materi mengenai merek dari tahapan penelusuran hingga penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual. Adapun narasumber dari BAPPEDA Litbangda Kab. Banyumas menyampaikan materi mengenai peran Pemerintah Daerah dalam Pemajuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Acara diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari Dinas dan universitas di Kabupaten Banyumas ini berlangsung selama 1 hari dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (ifa/web/bas)Â