RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy tegaskan akan lakukan tindakan hukum kepada para pembuat dan pengedar petasan.
Hal tersebut dilakukan karena selain dapat menimbulkan kerugian material juga bisa mengancam jiwa.
Kasus ledakan bahan dan pembuatan petasan di Boyolali, Kendal dan Grobogan menjadi pelajaran agar tidak terjadi di Kabupaten Semarang.
Saat rapat koordinasi lintas instansi mewujudkan stabilitas sosial politik yang digelar Bakesbangpol di Ruang Dharma Satya ia menceritakan sudah melakukan berbagai kegiatan pencegahaan penyalahgunaan dan pembuatan petasan.
Diantaranya dengan mengoptimalkan peran tokoh masyarakat untuk sosialisasi bahaya pembuatan dan pengedaran bahan petasan.
Pada operasi cipta kondisi awal Bulan Ramadan 2026, Polres Semarang berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan bahan peledak.
Mirisnya kepemilikan bahan peledak seberat 1.162 gram tersebut diketahui dimiliki oleh pelajar yang tinggal di Bergas. Selain itu juga ditemukan di Bandunagn seberat dua ons.
"Bukan lagi tindakan pembinaan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor melalui nomor 110 secara gratis bahkan tanpa pulsa. Sudah ada tim pengaduan yang dibentuk sehingga pasti direspon,"jelasnya.
Sementara itu Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan Pemerintah Kabupaten Semarang terus melakukan sosialisasi terkait bahaya petasan.
Sasarannya terutama kepada anak-anak dan remaja. Ngesti juga menekankan potensi terjadikan kebakaran ketika bermain petasan.
"Tentunya kita terus lakukan sosialisasi terkait bahaya petasan. Petasan dapat menimbulkan cedera serius, potensi kebakaran dan kerusakan fasilitas umum serta gangguan ketertiban masyarakat,"pungkasnya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi