RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pemerintah Kabupaten Semarang berikan SK kepada 1.664 PPPK paruh waktu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang pada Senin (15/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika mengatakan sebelumnya pihaknya mengajuka 1.672 formasi dari 1.772 formasi yang ada.
Dari formasi tersebut ada yang mengundurkan diri lima orang sehingga sisa 1.667, namun saat mengusulkan NIB ada lagi yang mundur sebanyak tiga.
Sehingga ada 1.664 orang yang menerima SK PPPK paruh waktu. Wenny mengatakan perjanjian kontrak SK tmtnya per 1 Oktober 2025 dengan mulai melaksanakan tugas sebagai PPPK paruh waktu 2 Januari 2026 mendatang.
"Tetapi di hari Sabtu kemarin ada satu Pak Heri Maryanto dari Dinas Perhubungan yang meninggal dunia. Sehingga hari ini yang menerima ada 1.663 orang. Untuk yang meninggal ini SK sudah ada sehingga ada pemberhentian sebagai PPPK paruh waktu,"jelasnya.
Wenny merinci ada 220 guru, kesehatan lima, dan teknik pelaksana ada 1.439 orang. Teknik pelaksana sensiri terdiri dari penata layanan operasional 57 pengelola layanan operasional 10 operator layanan operasional 1.004, dan pengelola umum operasional 367 orang.
Berkaitan dengan penggajiannya Wenny menjelaskan surat dari Menpan bahwa PPPK digaji minimal sama dengan yang diterima saat sebagai non-ASN atau menerima gaji sesuai dengan UMK wilayah setempat.
Sesuai dengan arahan Bupati Semarang, Wenny mengatakan PPPK paruh waktu di Kabupaten Semarang digaji minimal Rp 1 juta. Sementara itu Bupati Semarang Ngesti Nugraha memberikan selamat kepada ribuan PPPK yang menerima SK tersebut.
Ngesti menekankan para PPPK paruh waktu ini harus menjaga kedisiplinan, kehadiran berpakaian harus lengkap dan disiplin waktu.
Ngesti mengatakan kontrak PPPK paruh waktu akan di perpanjang setiap tahun, sehingga Pemerintah Kabupaten Semarang siap memberikan penilaian kepala seluruh PPPK.
"Terkait dengan gaji sebelum menerima SK hingga bulan ini, ada mereka itu yang menerima gaji baru inisiatif sekitar Rp 300.000 bulan ini. Alhamdulillah bisa naik menjadi Rp 1 juta yang terendah, dan kami juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,"timpalnya. (ria)
Editor : Baskoro Septiadi