Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatikha saat gelar perkara mengatakan, perbuatan tersangka dimulai pada 31 Agustus 2019 yang bertepatan dengan malam satu Suro. Korban T alias M dan SRN diminta menyerahkan uang sebagai sarana mendapatkan berkah dan keberuntungan.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Korban T pada 4 September 2019 menyerahkan Rp 55 juta, 9 Oktober 2019 menyerahkan Rp 35 juta, dan 15 Desember 2019 menyerahkan Rp 110 juta.
Sementara SRN menyerahkan Rp 27 juta pada 13 November 2019 dan Rp 43 juta pada 1 Desember 2019. Uang tersebut diserahkan para korban dirumah M.
"Akibat perbuatan mereka, dua korban menderita kerugian hingga Rp 270 juta. Korban dijanjikan uang yang diserahkan akan dikembalikan pada 20 Juni 2020. Atas bujuk rayu para pelaku, penyerahan uang tersebut harus dibungkus kain hijau. Selanjutnya bungkusan tersebut ditaruh di lemari untuk didoakan selama satu tahun,"jelasnya. Kamis (13/1).
Namun setelah dikembalikan, isinya tidak uang melainkan tujuh kain hijau, tiga sarung bantal warna hijau, dan bunga kantil. Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sumowono.
Tersangka MP selanjutnya ditangkap pada 28 Desember 2021 dan tersangka M sehari setelahnya. "Untuk para tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya. (ria/bas) Editor : Agus AP