Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Sosialisasi SERTAKAN dan JMO di Beberapa Perusahaan

A
Penulis: Adrianto Ismawan❯

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan


Advertisement

RADARSEMARANG.ID,  UNGARAN - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tidak hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

BPJS Ketenagakerjaan Ungaran melaksanakan sosialisasi terkait SERTAKAN dan juga JMO di beberapa perusahaan.

“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka, seperti misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Mulyono Adi Nugroho.

Advertisement

Lebih lanjut, Nugroho menegaskan program tersebut sesuai inpres pada tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Hal ini tentunya sejalan dengan INPRES No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelasnya.

Nugroho menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp 16.800,- saja.

Advertisement

“Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," imbuhnya.

Nugroho juga menyampaikan bahwa program SERTAKAN ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menyejahterakan pekerja Indonesia.

Nugroho juga menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Punya Rumah, KPR Bisa Tembus Rp 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Punya Rumah, KPR Bisa Tembus Rp 500 Juta

Fasilitas yang ditawarkan cukup beragam. Peserta dapat mengakses KPR hingga Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta.

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Yang menarik, biaya perlindungannya relatif terjangkau. Iuran pekerja BPU sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Dari iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Pedagang hingga Ojol Bisa Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Rp 16.800 Lindungi Pekerja

Pedagang hingga Ojol Bisa Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Rp 16.800 Lindungi Pekerja

Menurut Arif, besaran iuran untuk memberikan perlindungan tersebut relatif terjangkau. Untuk satu pekerja BPU, iurannya mulai Rp 16.800.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer