Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Kamar Lindung dan JMO

A
Penulis: Adrianto Ismawan❯

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), Jamsostek Mobile (JMO), dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), Jamsostek Mobile (JMO), dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Advertisement

RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), Jamsostek Mobile (JMO), dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di beberapa perusahaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, Kamar Lindung merupakan program yang memiliki konsep dasar kebersamaan. Ditujukan untuk perlindungan pekerja di sekitar yang sejalan dengan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Seperti anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain,"katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Nugroho menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp 16.800. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).”

Nugroho menyampaikan bahwa program Kamar Lindung ini merupakan upaya Bupati Semarang dalam usaha menyejahterakan masyarakat Kabupaten Semarang. Nugroho juga menghimbau masyarakat untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hadiah souvenir kepada peserta yang telah menginstall JMO pada ponsel mereka pada kegiatan tersebut.

Advertisement

“Dalam kesempatan kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) kepada peserta," jelas Mulyono Adi Nugroho, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran.

"Harapannya dengan menggunakan JMO peserta dapat mengetahui upah yang dilaporkan, saldo JHT sampai dengan melakukan klaim lewat JMO untuk saldo di bawah 10 juta," tambahnya.

Selain Kamar Lindung dan JMO, BPJS Ketenagakerjaan Ungaran juga mensosialisasikan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Nugroho program JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerjaan kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Diuraikan, JKP diberikan kepada pekerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian. Melainkan terjadi PHK pada saat pekerja atau karyawan masih bekerja di perusahaan. Untuk itu negara memberikan tiga manfaat JKP yaitu, akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Punya Rumah, KPR Bisa Tembus Rp 500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Buka Jalan Pekerja Punya Rumah, KPR Bisa Tembus Rp 500 Juta

Fasilitas yang ditawarkan cukup beragam. Peserta dapat mengakses KPR hingga Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta.

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Yang menarik, biaya perlindungannya relatif terjangkau. Iuran pekerja BPU sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Dari iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Pedagang hingga Ojol Bisa Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Rp 16.800 Lindungi Pekerja

Pedagang hingga Ojol Bisa Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Rp 16.800 Lindungi Pekerja

Menurut Arif, besaran iuran untuk memberikan perlindungan tersebut relatif terjangkau. Untuk satu pekerja BPU, iurannya mulai Rp 16.800.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer