Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tawuran Bawa Celurit 1,5 Meter, Dua Pelajar Ringkus

M

 

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Tim Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang pemuda dan satu pelaku anak terkait rencana tawuran bersenjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Kabupaten Semarang, Selasa (10/2) sekitar pukul 23.45 WIB.


Advertisement

Keduanya yakni Ahmad Ibtihal Labib alias Ambon 20, warga Jambu, serta seorang pelaku anak berinisial RAA 17, pelajar kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan aksi tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial Instagram.

Pelaku anak mengajak rekan-rekannya untuk berduel satu lawan satu dengan kelompok lain dan meminta tersangka membawa senjata tajam jenis celurit.

Advertisement

Menurutnya, kedua kelompok sempat bertemu di kawasan Jalan Lingkar Wujil. Pelaku anak bahkan mengangkat dan mengayun-ayunkan celurit sepanjang kurang lebih 150 sentimeter untuk mengejar kelompok lawan.

Namun tawuran urung terjadi karena kelompok lawan melarikan diri.

"Walaupun tidak sampai terjadi bentrokan fisik, perbuatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak sudah memenuhi unsur pidana,"tegasnya.

Advertisement

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit warna silver sepanjang 150 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah sarung motif kotak-kotak, serta helm.

Saat penangkapan di wilayah Kecamatan Jambu, petugas juga menemukan senjata tajam lain di rumah tersangka dan mendapati adanya pesta minuman keras.

Kedua pelaku ditangkap pada 13 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 14 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara terhadap pelaku anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, apalagi membawa senjata tajam,"lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Kursus dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang Dewi Nirmala Anggarini, menyampaikan pihaknya selama ini telah melakukan langkah preventif melalui pembinaan di sekolah-sekolah.

Berkaitan dengan kasus ini ia menegaskan sekolah akan menunggu proses hukum yang berjalan.  Jika terbukti bersalah, sekolah akan memberikan sanksi tegas disertai pembinaan.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekolah tentu akan memberikan sanksi berat, tetapi pembinaan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai masa depan anak terhalang karena kenakalan yang konyol,"timpalnya.(ria)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pecah Ban Belakang, Bus Bandung Express Oleng dan Terguling di Jalan Lingkar Ambarawa

Pecah Ban Belakang, Bus Bandung Express Oleng dan Terguling di Jalan Lingkar Ambarawa

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA) Bawen menuju JLA Ngampin. Tepatnya di dekat Toko Sepeda Hani, Dusun Talun, Desa Candi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Knalpot Brong dan Bullying Jadi Keluhan Utama Warga Ungaran Barat

Knalpot Brong dan Bullying Jadi Keluhan Utama Warga Ungaran Barat

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menggelar kegiatan "Belanja Aspirasi" bersama para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Ungaran Barat.

Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Kapolres Semarang Masuk SD Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik

Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Kapolres Semarang Masuk SD Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik

Usai apel Heru mengunjungi ruang kelas dan berinteraksi langsung dengan siswa SD Negeri Susukan 01 Kecamatan Ungaran Timur. Pihaknya bersama Kasat Lantas mengedukasi pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer