Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sah! Ini Daftar Tanggal Merah Desember 2026 dan Cuti Bersama Natal Resmi SKB 3 Menteri
F
Penulis: Falakhudin❯

Advertisement
RADARSEMARANG.ID – Siap-siap atur jadwal liburan akhir tahun Anda! Pemerintah melalui keputusan resmi SKB 3 Menteri terbaru telah menetapkan daftar tanggal merah Desember 2026.
Advertisement
Aturan ini menjadi panduan penting bagi masyarakat yang ingin menyusun agenda pulang kampung, mudik, maupun liburan keluarga.
Bulan Desember ini membawa kabar gembira bagi para pekerja karena perayaan Natal 2026 jatuh berdampingan dengan akhir pekan (weekend).
Advertisement
Momen ini otomatis memberikan kesempatan bagi publik untuk menikmati long weekend atau libur panjang selama 4 hari beruntun.
Rincian Lengkap Libur dan Cuti Bersama Desember 2026
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), berikut rincian hari libur yang bisa Anda manfaatkan:
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2026: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 27 Desember 2026: Libur Akhir Pekan
Keuntungan kalender tidak berhenti di situ.
Data dari Portal Menpan RB menunjukkan bahwa libur nasional Tahun Baru Masehi (1 Januari 2027) jatuh pada hari Jumat.
Artinya, masyarakat bisa memperpanjang masa libur akhir tahun karena ada tambahan long weekend selama 3 hari di awal tahun baru.
Info Puncak Arus Mudik dan Balik Akhir Tahun 2026
Peningkatan volume kendaraan di jalan tol utama maupun jalur arteri diproyeksikan akan meningkat tajam menjelang hari pertama cuti bersama.
Untuk mengantisipasi kemacetan parah, perhatikan estimasi puncak kepadatan lalu lintas berikut:
1. Puncak Arus Mudik Natal
- Waktu: Rabu malam, 23 Desember 2026 (selepas jam kerja) hingga Kamis pagi, 24 Desember 2026.
- Titik Rawan: Jalur keluar Jabodetabek menuju Tol Trans Jawa dan area pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.
2. Puncak Arus Mudik Tahun Baru
- Waktu: Kamis siang hingga malam hari, 31 Desember 2026.
- Titik Rawan: Jalur-jalur akses utama ke arah destinasi wisata populer dan pusat perayaan malam pergantian tahun.
3. Puncak Arus Balik Liburan
- Waktu: Minggu sore hingga tengah malam, 3 Januri 2027.
- Titik Rawan: Jalur masuk menuju kota-kota besar menjelang hari pertama kerja pada Senin, 4 Januari 2027.
Guna menjaga kelancaran mobilitas, pihak kepolisian bersama Kementerian Perhubungan dijadwalkan menerapkan rekayasa lalu lintas berkala di titik-titik krusial.
Pembatasan operasional terhadap angkutan barang sumbu tiga ke atas juga akan diberlakukan pada tanggal-tanggal rawan tersebut.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh, pastikan untuk mengecek kondisi fisik kendaraan secara menyeluruh serta mengisi kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) Anda sebelum berangkat. (fal)
Advertisement
Radar SemarangIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



