
RADARSEMARANG.ID — Pemerintah menetapkan 18 hari Libur Nasional 2027.
Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri 2027) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
SKB 3 Menteri 2027 tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Syarat Dapat Rekening Bansos BLT Digital Langsung Dapat Stimulus Saldo Awal xari Pemerintah
Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.
Dia mengatakan penetapan ini sudah mempertimbangkan banyak hal.
Baca Juga: BYD Hadirkan Yuan UP Feichi Edition 2027, Pakai Baterai Blade Baru yang Sanggup Melaju 501 Km
Dia menyebut cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.
SKB yang ditandatangani tiga menteri ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama 2027.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




