RADARSEMARANG.ID — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan hari libur nasional serta hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Dengan demikian, total jumlah hari libur resmi mencapai 25 hari.
Pemerintah Mengharapkan Jadwal Libur Membantu Perencanaan Publik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa penetapan jadwal libur lebih awal sangat penting untuk membantu perencanaan kegiatan pemerintah dan layanan publik.
Dengan adanya jadwal libur nasional serta cuti bersama yang telah ditentukan sejak awal, masyarakat dan lembaga dapat mengatur aktivitas secara lebih efisien tanpa mengurangi produktivitas.
"Dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan lebih awal, perencanaan kerja, pendidikan, dan layanan publik dapat lebih terorganisasi," ujar Anas dalam pernyataan resmi yang diterbitkan di laman situs resmi Kemenpan RB.
Total 25 Hari Libur Resmi Tahun 2026
Secara keseluruhan, tahun 2026 memiliki 25 hari libur resmi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja, keluarga, serta kegiatan sosial masyarakat.
Keputusan ini menjadi acuan bagi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat dalam penyusunan rencana pekerjaan atau kegiatan keluarga.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2026 sesuai SKB Tiga Menteri, Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025:
- 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- 19 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 20 Maret – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 3 April – Wafat Isa Almasih
Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama Long Weekend Kalender Juli 2025
- 5 April – Hari Paskah
- 20–21 April – Idulfitri 1447 H
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei – Kenaikan Isa Almasih
- 25 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 Agustus – Iduladha 1447 H
- 17 September – Tahun Baru Islam 1448 H
- 25 Desember – Hari Raya Natal
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama.
Jadwal cuti bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- 19–22 April 2026 – Cuti bersama Idulfitri
- 24 Desember 2026 – Cuti bersama menjelang Natal
- 26 Desember 2026 – Cuti bersama setelah Natal
Dengan kombinasi antara hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat dapat menikmati beberapa periode libur panjang (long weekend) untuk berlibur, mudik, atau melakukan kegiatan bersama keluarga.
Kalender resmi tahun 2026 juga tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Kalender tersebut mencakup tanggal merah, cuti bersama, serta hari besar keagamaan lengkap dengan sistem penanggalan Masehi dan Hijriah.
Kalender tersebut dapat diperoleh melalui situs setneg.go.id atau kemenag.go.id. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi