Dua terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disidang terpisah. Mereka dipastikan akan merayakan hari Lebaran di balik jeruji besi.
Vonis itu dibacakan langsung hakim ketua Moch. Yuli Hadi, didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” papar Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang, dimana amar putusan yang sama juga dibacakan Yuli kepada Bambang Tri.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, sidang diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh majelis hakim sebanyak 350 halaman.
Selama pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.
Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena dianggap menyiarkan berita bohong dengan sengaja, yang menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.
Sejumlah barang bukti milik tersangka juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel Youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun Youtube tersebut.
Ditemui usai sidang Gus Nur mengaku hukuman yang dijatuhkan kepadanya sangat memberatkan.
“Alhamdulillah. Kecewa pasti, hukumannya sangat tinggi. Tapi, ya sudah terjadi, Nggak apa-apa. Allah yang menghendaki,” ujarnya sembari meninggalkan ruangan sidang.
Kekecewaan yang sama diungkapkan Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo. Dia mengatakan seharusnya Gus Nur tidak bersalah dalam kasus ini.
Pihak Gus Nur akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.
“Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara pidana dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan,” ujarnya
“Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya, jadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim,” sambungnya
Bambang Tri juga menyatakan sikap yang sama. Bahkan dia meyakini Majelis Hakim PT Jateng akan mengabulkan banding dirinya.
“Karena hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya. Mungkin Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) mau, karena pernah berhubungan. Refly Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita,” ungkapnya
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan menjelaskan, pihaknya diberi waktu sepekan oleh hakim untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Karena vonis yang dijatuhkan tidak kurang dari setengah tuntutan kami, maka kami tidak akan melakukan banding,” ujarnya
“Namun karena kedua terdakwa akan mengajukan banding, kami juga akan melakukan kontra memori banding dari tersangka. Akan kami bahas bersama pimpinan nantinya. Karena vonis yang dibacakan hakim sama dengan dakwaan dan fakta persidangan. Soal masa hukuman tidak menjadi permasalahan kami,” ujarnya (atn/nik/dam) Editor : Agus AP