25 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Dihukum Komdisnya Sendiri, Ketua Asprov PSSI Jateng Angkat Bicara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Edi Sayudi angkat bicara terkait sanksi yang diberikan oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jateng kepadanya.

Edi dinyatakan melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin. Dalam surat keputusan Komdis tersebut tertulis Edi Sayudi dikenai hukuman dua bulan tidak boleh terlibat dalam aktivitas sepakbola. Serta membayar denda sebesar Rp 100 Juta.

Edi Sayudi menduga sanksi tersebut dikeluarkan untuk mencekal dirinya agar tidak bisa memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai ketua PSSI Jateng di periode selanjutnya.

Dugaan Edi tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya waktu terakhir pendaftaran Ketua Asprov menurut Edi adalah pada 18 November 2021. Sedangkan musyawarah provinsi akan dilaksanakan pada 18 Desember mendatang.

Baca juga:  13 Desa di Demak Terendam Banjir

“Kalau saya dikenakan sanksi selama dua bulan otomatis tidak bisa mengikutinya,” ungkap Edi dalam konferensi pers secara terbatas di kantor PSSI Jateng, Kompleks Stadion Citarum Senin (18/10/2021).

Edi juga menerangkan dalam kode disiplin PSSI, masalah yang menimpa dirinya tidak bisa dibawa diranah hukum pidana.Masalah harus diselesaikan di internal Asprov.

“Tapi jika komdis melakukan tindakan hukuman yang bertentangan UU 1 tahun 1999 tentang HAM, pencemaran nama baik. Maka bisa dibawa di ranah hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita di Kali Bolong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Edi mengatakan surat keputusan tersebut menurutnya cacat hukum. Komdis membuat kop surat tanpa standar PSSI Jateng. Kemungkinan juga tidak ada izin regrestrasi.

“Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel,” kata Edi sambil menunjukkan perbedaan surat yang dibuat oleh Komdis dan surat resmi yang biasa dikeluarkan Asprov PSSI Jateng.

Ia juga menegaskan kalau PSSI Jateng sudah menetapkan penggunaan surat harus ada lambang dan stempel resmi. Berarti yang dibuat Komdis adalah tidak tepat.

Selain itu, Edi juga membeberkan seorang Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta saran/petunjuk dari ketua Asprov PSSI Jateng. “Termasuk saya dihukum pun saya tidak diundang dan tidak dimintai klarifikasi,” terangnya.

Baca juga:  177 Rumah di Mranggen Dihajar Puting Beliung

Hukuman tersebut diputuskan pada 15 Oktober 2021 komdis melakukan sidang sendiri. Dasarnya pasal 79 ayat 1 Kode disiplin PSSI mempunyai kewenangan memutus sendiri pelanggaran disiplin. Edi menilai kalau itu untuk masalah internal.

“Buktinya hanya memo. Sangat jelas Komdis tidak mampu menempatkan diri secara professional. Sidang sendiri, bikin form sendiri, dan di tanda tangani sendiri,” imbunya.

Edi juga bercerita selama delapan tahun di Asprov baru kali ini ada hukuman yang ditujukan untuk ketua Asprov. (cr7/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya