Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Masih Pertanyakan Dua Raperda Penyertaan Modal

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
BERI JAWABAN : Rapat paripurna DPRD Wonosobo dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum yang diberikan oleh DPRD. (Sigit Rahmanto/ Radar Magelang)
BERI JAWABAN : Rapat paripurna DPRD Wonosobo dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum yang diberikan oleh DPRD. (Sigit Rahmanto/ Radar Magelang)
RADARSEMARANG.ID, WONOSOBO - Dua rencana peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal bagi dua BUMD masih ditolak DPRD. Pasalnya, dua raperda itu dianggap masih memiliki sejumlah masalah.

Raperda tersebut adalah usulan Pemerintah Daerah Wonosobo tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah. Fraksi PKB mempertanyakan dengan telah dicantumkannya rencana penyertaan modal pada Perseroda Bhakti Husada. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, M. Nur Mahin dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonosobo dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo di Gedung DPRD setempat.

"Dimana dalam raperda tentang Penyertaan Modal ini sudah ditentukan sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Padahal pada rapat paripurna beberapa minggu lalu DPRD Wonosobo belum mengesahkan raperda Perseroda Bhakti Husada, karena dipandang masih banyaknya masalah manajerial PD Bhakti Husada yang masih harus segera diperbaiki," katanya.

Dijelaskannya, sesuai dengan pidato bupati Wonosobo, sebelum masuk di dalam raperda Penyertaan Modal, BUMD-BUMD yang akan diberikan penyertaan modal harus sudah memiliki perda induk terlebih dahulu. Maka dari itu apabila penyertaan modal pada PD Bhakti Husada akan dilakukan maka sebelumnya harus dibahas kembali raperta terkait PD Bhakti Husada.

Fraksi PKB berpandangan jika penyertaan modal PD Bhakti Husada akan dimasukkan di dalam raperda Penyertaan Modal, maka harus dituntaskan dan disepakati terlebih dahulu terkait dengan raperda tentang Perseroda Bhakti Husada. Tentunya dengan memperhatikan catatan-catatan kritis untuk perbaikan BUMD tersebut yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo.

Selain itu, Fraksi PKB juga mengingatkan kembali terkait dengan belum dimasukkanya penyertaan modal PDAM di dalam perubahan perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD. Karena di dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu juga belum disepakati penyertaan modal pada PDAM. "Maka dari itu Fraksi PKB berpandangan bahwa seyogyanya raperda PDAM juga perlu dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan raperta tentang penyertaan modal ini," bebernya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, dengan belum disetujuinya raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada pada masa sidang sebelumnya, maka saat ini status badan hukum Bhakti Husada masih berupa Perusahaan Daerah Bhakti Husada. Namun Afif melihat Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah, pada hakekatnya mewadahi penyertaan modal pada enam badan usaha. Baik BUMD maupun badan usaha lainnya yang terdapat penyertaan modal Pemerintah Daerah didalamnya.

"Keenam BUMD itu antara lain untuk PT BPD Jawa Tengah, PD BPR BKK Wonosobo, PD BKK Kertek, PD Bhakti Husada, PT PRPP Jawa Tengah dan PD BPR Bank Wonosobo," katanya.

Oleh karena itu pihaknya mengaku tidak memungkinkan untuk menghilangkan ketentuan yang mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD Bhakti Husada, meskipun statusnya masih disebut sebagai Perusahaan Daerah sesuai status Badan Hukum BUMD tersebut.

Sementara untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Wonosobo diajukan dan telah dibahas bersama pada Masa Sidang III Tahun 2022 yang lalu. (git/ton)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer