Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Beli Bahan Petasan Seberat 1 Kg Secara Online Berujung Maut

Muhammad Hariyanto • Senin, 23 Maret 2026 | 19:50 WIB

 

Kondisi rumah T yang rusak berantakan akibat ledakan dahsyat dari bahan petasan
Kondisi rumah T yang rusak berantakan akibat ledakan dahsyat dari bahan petasan

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang Bocah usia sembilan tahun warga Kecamatan Gayamsari, meninggal dengan tragis akibat ledakan bahan petasan, Jumat (20/3/2026).

Pemilik bahan petasan tersebut adalah bernama T, usianya masih 12 tahun yang juga masih sekolah SMPN di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes).

Kalau dari pengakuannya kan dia (T) membeli barang itu sebanyak 1 kilogram, harganya (beli) sekitar Rp 300 ribu, ungkap Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi kepada Jawa Pos Radar Semarang Senin (23/3/2026).

Baca Juga: Polisi Bilang Begini Soal Ledakan Maut yang Menewaskan Bocah SD di Tambakrejo Semarang

Kejadian ini, Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk menelusuri penjual bahan petasan tersebut melalui online.

"Kami sedang berupaya untuk mendalami pemasok ataupun penjual petasan tersebut. Karena kan dari keterangan si anak T ini yang bersangkutan membeli dari toko online, TikTok Shop," bebernya.

T membeli bahan petasan melalui online dan diantar kurir paket sesuai alamat rumahnya, di Kampung Pondok, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari. Sesampai rumah diterima oleh keluarga.

"Dibayar oleh neneknya, ngakunya (T) paket minyak. Jadi si T itu bilang minyak, makanya si pemilik rumah itu juga tidak tahu kalau itu ternyata bahan peledak yang berbahaya," tegasnya.

Kemudian, bahan petasan tersebut disimpan di dalam kaleng, dan disimpan di dalam rumahnya. Kemudian keluar rumah.

Baca Juga: Buntut Ledakan Maut di Tambakrejo Semarang yang Menewaskan Bocah 9 Tahun, Pemilik Petasan Bakal Jadi Tersangka

Namun pada akhirnya bahan petasan tersebut meledak hingga mengakibatkan dua orang luka dan satu orang meninggal.

Korban meninggal diketahui bernama G, bocah laki-laki berusia sembilan tahun yang tinggal satu rumah dengan T.

Kejadian ini, penyidik ​​juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi. Sampai saat ini, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa.

Termasuk juga dari pihak nenek atau keluarga T yang satu rumah dengan korban.

"Ada kurang lebih sekitar 6 orang sudah kita periksa, sudah kita ambil keterangan yang mendukung yang mengarah ke mana sumber petasan yang diperoleh," jelasnya.

“Kemudian dari pemilik rumah ada dari dari neneknya, dari apa orang orang tuanya termasuk juga beberapa warga masyarakat yang tinggal di sekitar kediaman Ibu yang rumahnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menambahkan, T juga telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. Saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir.

Baca Juga: Arus Balik, Kendaraan Mengular di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

"Kasusnya masih ditangani di PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. Jadi dia (T) itu pengakuannya, dia beli lewat online, COD terus sampai rumah yang bayarin neneknya," katanya.

"Karena takut, dia bohong, ngakunya paketan minyak. Terus dibayari sama neneknya. Itu juga usianya masih anak di bawah umur, harus usia 12 tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kejadian ledakan petasan di Kecamatan Gayamsari, Jumat (20/3/2026).

Bahkan, pemilik barang petasan bernama Tegar alias T, juga terancam hukuman pidana atas kejadian ini.

Makanya sedang kita melakukan proses penyelidikan,” ungkap Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (20/3/2026).

Kapolrestabes juga tidak menampik, T bakal menjadi tersangka kejadian peristiwa tersebut hingga menimbulkan korban jiwa.

Menurutnya, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk asal-usul petasan yang diperoleh T.

“Kemungkinan bisa menuju situ ada, karena kan kita sedang melakukan proses pendalaman,” tegasnya.

"Dari mana yang bersangkutan mendapatkan bahan produk tersebut, berbelanja di toko online, siapa pemasoknya, itu pasti kita bisa menemukannya," bebernya.

Menangapi ancaman hukuman atas perbuatan dan dampak yang dilakukan oleh T, Kapolrestabes mengatakan selanjutnya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Ya, nanti, kita kan belum tahu mengungkapkannya seperti apa. Nanti setelah kita mengungkapkan baru nanti kita akan rilis lagi," ujarnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bocah tewas akibat ledakan petasan di Semarang #Petasan meledak di Semarang #Petasan lebaran 2026 #Ledakan petasan di Semarang