RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang warga asal Depok Jawa Barat dan Pandean Lamper Kota Semarang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terkait kasus narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,3 kilogram, dalam bentuk kemasan plastik.
Keduanya berperan sebagai kurir, dengan luasan tergiur iming-iming uang Rp 10 juta.
Dua tersangka diketahui bernama Mariano Bayu Dwi Prasetyo, 32, warga Jalan Bima Sakti, Pandean Lamper, Gayamsari Kota Semarang, dan Firdaus Adrian Syaputra, 35, warga Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Ungkap kasus merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka MB, warga Pekojan, Tamboram, Jakarta Barat, pada Minggu 15 Februari 2026, pukul 23.50.
Lokasinya, berada di gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
"Lokasi kejadian di TKP Gerbang Tol Kalikangkung, di dalam bus Madjoe Muda," ungkap Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, Jumat (20/3/2026).
Kapolrestabes membeberkan, awalnya ada informasi terkait adanya pengiriman barang narkoba oleh seseorang menggunakan transportasi bus umum, ke arah Kota Semarang.
Atas informasinya tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil menemukan ciri-ciri bus yang ditumpangi pelaku.
Akhirnya, penyidik berhasil mengamankan seseorang atas nama MB di dalam bus Madjoe Muda di Gerbang Tol Kali Kampung.
"Di mana dari tersangka MB ini penyidik berhasil menyita 2 kg narkotika jenis sabu yang di kemas dalam sebuah ransel warna hitam," bebernya.
Kemudian hasil interogasi dari keterangan tersangka MB didapatkan informasi akan ada lagi masuk narkotika jenis sabu yang sama dan akan di bawa ataupun di edarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Atas dasar informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil terungkap dan menangkap dua tersangka pada tanggal 15 Maret 2026, sekitar pukul 22.30.
"Dua tersangka inisial nama FAS dan juga MBDP. Dari kedua tersangka penyidik berhasil mengamankan 5,3 kg narkotika jenis sabu yang diamankan di rumah kontrakan milik tersangka FAS yang berada di Perumahan Adinata Raya Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Wijen, Kota Semarang," bebernya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka FAS dan MBDP ini, alasan nekat untuk mengedarkan narkotika dengan iming-iming mendapatkan imbalan uang dari seseorang pengendali narkotika di Semarang yang saat ini masih dalam pencarian.
"Dua tersangka mendapatkan iming-iming akan mendapatkan uang kurang lebih sekitar antara Rp 60 juta sampai Rp 80 juta," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka FAS dan juga tersangka MBDP yang bersangkutan sudah dua kali memasukkan narkotika jenis sabu ke wilayah Semarang. Pertama beraksi pada sekitar bulan Januari 2026.
"Sama modusnya dengan menggunakan kendaraan yang di rental dibawa ke wilayah Semarang. Jumlahnya juga kurang lebih hampir sekitar 5 kg sampai 6 kg juga," katanya.
Dua tersangka ini mengambil narkoba di wilayah Jakarta dengan menggunakan mobil rental dikemudikan oleh tersangka FAS, setelah menjemput tersangka MBDP.
Sesampainya di Semarang di simpan di rumah kontrakannya di wilayah Mijen.
"Yang pertama berhasil lolos dan kemudian yang bersangkutan mengulangi lagi di pertengahan bulan Maret 2026. Namun yang kedua ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Semarang," bebernya.
Tiga tersangka ini berperan sebagai kurir. Mereka dikendalikan seseorang bernama Untung, hanya berkomunikasi lewat telpon. Sehingga, mereka juga tidak tau posisi keberadaan Untung.
"Tapi yang jelas dari keterangan FHS ini si pengendali menyuruh untuk mengantar barang ataupun narkotika tersebut dari wilayah Jakarta ke Semarang dan sekitarnya,' katanya.
Setelah mendapat barang, nanti barang tersebut akan diedarkan oleh orang lain setelah menerima barang dari tiga tersangka ini.
Namun, transaksi tersebut tidak bertemu langsung melainkan menaruh narkoba sesuai alamat yang ditentukan oleh pengendali.
'Jadi dari keterangan MB dan juga keterangan FAS ini memiliki ini keterkaitan di jaringan ataupun pengendali yang sama. Sistemnya ini putus dan ini yang kita dalami siapa pengendalinya," tegasnya.
Disinyalir, para tersangka ini memanfaatkan momentum mudik lebaran, dan meningkatnya aktivitas pergerakan lalu lintas kendaraan orang dan barang.
Termasuk juga ditambah dengan kesibukan petugas kepolisian dalam mengamankan arus mudik dan juga melaksanakan kegiatan di pos-pos pengamanan.
"Mereka berharap petugas polisi ini lah tengah, sehingga mereka bisa memasukkan narkotika dengan mudah dan gampang ke wilayah Semarang. Namun itu sudah kita antisipasi, makanya kami membentuk tim khusus di momen liburan hari raya ini untuk mengantisipasi peredaran narkotika pada saat ini," bebernya.
"Dan ini terbukti dengan mengambil momentum libur panjang ini masuknya narkotika ke wilayah Semarang bisa digagalkan," pungkasnya.
Atas perbuatan para tersangka menjadi penjerat dengan pasal terapis itu pasal 114 ayat 2, pasal 609 ayat 2 dan pasal 132 unsur pasal permufakatan jahat. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi