RADARSEMARANG.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menggelar sosialisasi bersama Pemberi Kerja yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi, Rabu, (11/3).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kanari resto ini setidaknya dihadiri oleh puluhan Pemberi Kerja.
Mohamad Irfan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyampaikan tenaga kerja yang bergerak di Sektor Jasa Konstruksi memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan Perlindungannya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia menerangkan, jika terjadi Kecelakaan Kerja peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.
"Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," jelasnya.
Editor : Baskoro Septiadi