Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Dimediasi Kampus, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Ida Fadilah • Jumat, 6 Maret 2026 | 18:50 WIB

 

Para pihak dari Kampus Undip, perwakilan korban pengeroyokan, dan perwakilan pelaku mediasi di Fakultas Ilmu Budaya, Jumat (6/3/2026).
Para pihak dari Kampus Undip, perwakilan korban pengeroyokan, dan perwakilan pelaku mediasi di Fakultas Ilmu Budaya, Jumat (6/3/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, mulai menemui titik terang.

Usai para pihak sepakat menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan tersebut muncul dalam pertemuan yang difasilitasi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip.

Dekan FIB Prof Alamsyah menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Pada prinsipnya kami pertama adalah menyampaikan rasa keprihatinan terhadap terjadinya peristiwa ini dan semoga peristiwa ini cepat selesai dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut menunjukkan sikap terbuka dan berdiskusi secara konstruktif untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

“Tadi diskusinya sangat konstruktif dan positif dalam rangka untuk mencari penyelesaian yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai pendidik pihak fakultas merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menaungi para mahasiswa sebagai generasi muda.

“Dan tentu saja kami sangat senang karena mereka itu adalah anak-anak kami, generasi muda yang saya kira sebagai Bapak mempunyai kewajiban untuk menjaga dan kemudian menaungi para mahasiswa itu,” ucapnya.

Fakultas juga berharap kedua pihak mahasiswa dapat kembali melanjutkan perkuliahan dengan baik.

Jika ada kendala selama proses studi, lanjut dia, pihak kampus menyatakan siap memberikan pendampingan.

“Kami sangat berharap mereka-mereka bisa melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Budaya. Kami akan membantu bila mereka mengalami kesulitan dan lain sebagainya,” katanya.

Di sisi lain, pihak universitas menyatakan proses penanganan internal tetap berjalan.

Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik, Nurul Hasfi menyebut universitas telah membentuk dua tim untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Yang pertama adalah tim etik, yang itu khusus untuk melihat lebih jauh atau menyelidiki untuk kasus yang dugaan penganiayaan dan yang kedua adalah satgas kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah laporan terkait dugaan tersebut sudah beredar di media dan akan menjadi bagian dari pendalaman tim.“Ya ada tiga (korba pelecehan),” katanya.

Saat ini kedua tim internal masih bekerja mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman.

Universitas meminta semua pihak memberi waktu agar proses tersebut dapat berjalan secara menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan kepada publik.

“Ini baru saja juga selesai fasilitator dari kami dan tim juga sedang bekerja. Jadi kita hormati saja, beri waktu untuk mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara korban Arnendo, Zainal Abidin Petir mengatakan pertemuan tersebut digelar atas fasilitasi dekan FIB yang mewakili rektor.

Dalam pertemuan itu, kampus berharap konflik dapat diselesaikan secara damai agar tidak memicu kekerasan lanjutan.

“Dekan mewakili rektor berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jadi tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut,” kata Zainal, Jumat (6/3).

Ia menyebut kedua pihak pada prinsipnya sepakat untuk menempuh perdamaian.

Proses penyelesaian nantinya akan difasilitasi oleh pihak kampus, bahkan memungkinkan dilakukan pertemuan lanjutan bersama kepolisian di Polrestabes Semarang.

“Kami sepakat untuk melakukan perdamaian dan nanti akan difasilitasi oleh Undip. Kalau perlu bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes,” ujarnya.

Kendati demikian, Zainal menegaskan korban tetap menginginkan adanya rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Menurutnya, korban mengalami trauma serta luka serius akibat dugaan pengeroyokan yang melibatkan sekitar 30 orang mahasiswa.

“Korban ingin rasa keadilan. Dia trauma, kemudian cacat, termasuk batang hidungnya patah dan mengalami gegar otak. Ini nanti yang akan dirumuskan rasa keadilannya harus berbuat apa,” katanya.

Terkait kemungkinan pencabutan laporan, Zainal mengatakan hal tersebut bergantung pada proses restorative justice sesuai aturan yang berlaku di kepolisian.

“Kalau nanti sudah terjadi restorative justice, ya bisa diselesaikan. Kita mengikuti saja aturan dari kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengungkap kondisi korban disebut masih mengalami trauma sehingga belum berani kembali ke lingkungan kampus.

Saat ini Arnendo diketahui tidak mengikuti perkuliahan karena belum melakukan registrasi ulang.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap korban tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik di Undip maupun di perguruan tinggi lain.

“Saya berharap anak itu tetap bisa menjadi sarjana. Kalau memang tidak bisa kuliah di sini, ya mudah-mudahan bisa kuliah di tempat lain,” ujar Zainal.

Dalam kesempatan ini, Tim Kuasa Hukum dari pihak terduga pelaku, Mirzam Adli, menyampaikan apresiasi kepada pihak dekanat yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Menurutnya, kedua pihak memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Ia menambahkan format penyelesaian lebih lanjut masih akan dikonsultasikan dengan masing-masing klien sebelum keputusan final diambil.

“Dari kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak dekanat yang memfasilitasi pertemuan ini untuk membuat format keinginan diadakannya restorative justice. Semangatnya kita ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Mirzam. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#MAHASISWA #Antropologi #UNDIP