Masuk Public Hearing, Perda Ponpes Rampung Desember
Adennyar Wicaksono• Rabu, 26 November 2025 | 01:52 WIB
PUBLIC HEARING : DPRD Kota Semarang, menggelar public hearing rencana Perda Fasilitasi Pengembangan Ponpes.
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Semarang memasuki tahap akhir, karena sudah melesat tahapan Public Hearing, atau penyerapan aspirasi, kalangan pengaruh Ponpes.
Ketua Panitia Khusus Perda Pondok Pesantren, Giyanto mengatakan bahwa aturan ini harapannya menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan pesantren di Kota Semarang. Targetnya akan ditetapkan di akhir Desember ini.
"Kita bersama pengasuh Ponpes mulai menyamakan pandangan melalui forum public hearing. Targetnya ditetapkan akhir Desember ini,"katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (25/11).
Dengan adanya Perda, lanjut dia, akan membantu Ponpes memiliki landasan hukum. Apalagi saat ini belum ada payung hukum yang jelas mengenai dukungan pemerintah daerah.
"Kita dorong secepatnya bisa terealisasi, setelah ini harus ada Perwal agar Perda bisa berjalan," bebernya.
Dia menerangkan, Perda ini nantinya memberi ruang bagi Pemkot untuk membantu pesantren, mulai dari kebutuhan sarana prasarana hingga peningkatan mutu pendidikan. Meski begitu, bantuan tersebut tetap akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"APBD nanti bisa masuk, tapi hanya memfasilitasi saja. Bukan mengover penuh, karena keterbatasan APBD," tambah dia.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, Sodri menjelaskan dalam rancangan Perda ini mencakup tiga fasilitasi ponpes. Pertama dukungan terhadap sistem pendidikan pesantren.
Kedua kata dia, bantuan terkait sarana dan prasarana, termasuk bangunan, utilitas, dan fasilitas umum. Ketiga, penguatan peran pesantren dalam dakwah serta pemberdayaan masyarakat.
"Ada tiga fasilitasi, tapi tidak semua Ponpes bisa menerima bantuan dari Pemkot karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.
Beberapa syaratnya kata dia adanya kiai, bangunan asrama, tempat ibadah, santri, serta kegiatan pendidikan kitab kuning atau di rasah Islamiyah. Selain itu, pondok pesantren harus terdaftar di Emis Kemenag serta masuk dalam data induk Pemerintah Kota Semarang.
"Kami dorong pesantren yang belum terdaftar untuk segera mengurus legalitasnya. Tanpa itu, pemerintah tidak bisa memberi fasilitasi," jelasnya.
Dari data yang ada, jumlah pesantren yang tercatat di Kemenag sebanyak 305 lembaga. DPRD menilai angka tersebut bisa lebih banyak karena sejumlah pondok mungkin belum masuk dalam data resmi.
Selain itu, dalam Perda ini juga membahas isu pesantren disabilitas yang menjadi perhatian, dalam draft ini juga mengatur pasal kerjasama antara pemerintah daerah, swasta, dan dinas terkait untuk mendukung pesantren yang melayani santri berkebutuhan khusus.
"Didalamnya ada pengaturan mengenai pesantren disabilitas. Pemerintah bisa bekerja sama dengan dinas sosial, dinas tenaga kerja, serta lembaga lain untuk memberikan fasilitas pelatihan dan pengembangan bakat santri difabel," pungkas dia.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Inklusi Nurul Maksum, Umar Said berharap Perda ini bisa terealisasi. Tujuannya agar pesantren disabilitas mulai mendapat perhatian.
Ditempat dia, ada puluhan santri berkebutuhan khusus, mulai dari tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, hingga tuna daksa. Mereka membutuhkan fasilitas yang lebih lengkap dan pendamping yang terlatih.
"Anak-anak butuh sarana yang layak, misalnya kebutuhan sosial, sumber daya manusia atau guru, yang bisa mengajar disabilitas," katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar santri difabel merupakan anak-anak yang ditinggalkan keluarganya sejak kecil. Pesantren menjadi tempat mereka belajar dan menjalani kehidupan keagamaan dengan penuh keterbatasan.
"Pesantren harus hadir untuk semua, dan mengamalkan Islam rahmatan lil alamin bukan hanya untuk anak-anak yang normal dan pintar, tetapi juga untuk mereka yang tidak diinginkan keluarganya," pungkas dia. (den)