Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Babak Baru Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dijebloskan ke Tahanan Khusus Polda Jateng

Muhammad Hariyanto • Kamis, 20 November 2025 | 16:26 WIB
Kriminalitas
Kriminalitas

RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP B, anggota Polda Jateng telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.

Pemeriksaan ini kaitannya buntut kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV) yang ditemukan meninggal di kamar hotel di wilayah Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).

AKBP B menjalani pemeriksaan intensif sejak sore hingga petang, di Mapolda Jateng, pada Rabu (19/11/2025).

Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum.

Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa AKBP B melakukan pelanggaran kode etik, atas dugaan tinggal bersama dengan DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

Perkawinan tidak sah tersebut, AKBP B diduga tinggal satu tempat dengan korban. Informasi yang beredar, AKBP B beralamat sama dengan korban, diwilayah Kecamatan Tembalang.

Atas pelanggaran tersebut, AKBP B langsung di jebloskan ke dalam ruang khusus (patsus) alasan Tahanan Mapolda Jateng selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, mengungkap, keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya tegas, Kamis (20/11/2025).

Kombes Pol Saiful Anwar, juga menyampaikan hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan pelanggaran juga dilakukan tidak tebang pilih.

"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan ditemukan meninggal di dalam kamar hotel di wilayah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30.

Korban diketahui bernama DLL, 35, warga Kedungmundu, Kecamatan Tembalang. Korban berprofesi sebagai dosen salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Kota Semarang.

Korban ditemukan di lantai dalam kamar 210, dalam kondisi telanjang. Kali pertama yang menemukan kejadian ini adalah seorang anggota Polri bernama B, 56, berpangkat AKBP menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, warga Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

Awalnya, saksi ini datang ke tempat kamar hotel korban, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30. Sesampai kamar, melihat korban dalam kondisi tergelatak di lantai dan sudah tidak bernafas.

Selanjutnya, saksi ini melapor ke Inafis Polrestabes Semarang dan ke Polsek Gajahmungkur. Kejadian ini juga disampaikan ke resepsionis hotel. Kemudian, dilakukan olah TKP guna keperluan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan, sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kematian korban.

"Nanti kita coba lakukan otopsi. Nanti kita lihat hasil otopsinya seperti apa," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (18/11/2025).

Terkait saksi yang diperiksa dalam kejadian ini, pihaknya juga menyebut ada salah satu yang diperiksa dalam temuan kejadian ini

"Ada salah satu saksi yang kami periksa. Nanti kami lihat keterangannya seperti apa," jelasnya.

Menanggapi terkait adanya luka maupun hal mencurigakan terhadap tubuh korban, Andika mengatakan masih menunggu hasil otopsi.

"Kalau sekilas dari visum luar tidak ada unsur tanda-tanda kekerasan, makanya kita pastikan dengan otopsi," tegasnya.

Disisi lain, Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir juga membenarkan adanya temuan kejadian ini.

"Inisialnya D, usia 35 tahun. Dia berdua dengan seseorang. Mereka satu kamar, sama laki-laki," jelasnya.

Namun, Kapolsek belum bersedia membeberkan kronologis maupun identitas pria yang bersama korban tersebut. Hanya saja, pria tersebut sudah dimintai keterangan.

Tidak kami amankan, cuma kemarin sempat kami minta keterangan terkait kronologi saja," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng #AKBP B anggota Polda Jateng di tahan #AKBP B Dipatsus di Polda Jateng #Temuan mayat dosen Untag Semarang #Hubungan asmara AKBP B dan Dosen Untag Semarang #Kasus AKBP B Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng #Dosen Untag Semarang ditemukan tewas