Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dewan Nilai Usulan UMK Kota Semarang Rp 4,1 Juta Masih Wajar

Adennyar Wicaksono • Kamis, 13 November 2025 | 23:55 WIB
Perkiraan UMK Kota Semarang 2026 Jika Naik 10,5 Persen Disetujui
Perkiraan UMK Kota Semarang 2026 Jika Naik 10,5 Persen Disetujui

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kalangan buruh di Kota Semarang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar 19 persen, dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 4,1 juta, dinilai masih wajar.

Anggota Fraksi PDI-P, Rahmulyo Adi Wibowo, menjelaskan jika usulan para buruh terkait kenaikan UMK dinilai masih wajar , karena kebutuhan dasar juga mengalami peningkatan.

"Ini wajar atau realistis ya, karena kebutuhan dasar juga mengalami kenaikan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (13/11).

Bowo sapaannya, permintaan buruh ini prinsipnya adalah kesejahteraan mereka bisa terpenuhi. Namun untuk menetapkan kenaikan UMK ini perlu dibahas oleh perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Disini buruh kan menghitung, tapi juga harus fair. Buruh harus tahu keuntungan perusahaan, jadi harus duduk bersama," bebernya.

Besaran usulan, kata dia, dianggap wajar. Namun disepakati atau tidak kenaikan UMK harus dibahas bersama, apalagi Semarang adalah kota metropolitan.

"Prosesnya saat ini masih dibahas Pemkot, nanti harus ada kesepakatan dan diusulkan ke Gubernur," bebernya.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo membenarkan bahwa telah menerima usulan Abjat terkait kenaikan UMK sebesar 19 persen. 

DPRD, kata dia juga mendengar aspirasi dari Apindo agar kebijakan upah tidak memberatkan dunia industri.

"Kita sudah menerima usulan dari Aliansi Buruh Jawa Tengah dan juga mendengar masukan dari Apindo. Harapannya, Pemkot Semarang dapat membuat rekomendasi yang bisa memuaskan semua pihak," ujar Anang.

Menurutnya, DPRD mendukung proses penetapan UMK yang memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan investasi di Kota Semarang.

"Kita ingin dunia industri tetap tumbuh dan buruh juga makin sejahtera. Harapannya, keputusan nanti bisa menjadi titik temu yang adil bagi semua,"katanya.

Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Aulia Hakim menjelaskan dasar hukum tuntutan buruh mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurutnya, putusan itu menjadi landasan hukum sementara di tengah kekosongan regulasi upah sebelum lahirnya aturan ketenagakerjaan baru.

"Putusan MK 168 jelas menyebutkan bahwa penghasilan pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup layak. Itu menjadi dasar kami meminta kenaikan menjadi Rp 4,1 juta untuk buruh di Kota Semarang," jelasnya.

Pihaknya menjelaskan jika  Abjat telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.

Hasil survei menunjukkan bahwa KHL buruh di Kota Semarang mencapai Rp 3,8 juta. Berdasarkan hasil tersebut, Abjat menambahkan indeks tertentu sebesar 1 persen sehingga muncul angka Rp 4,1 juta.

"Selama ini tidak ada kejelasan tentang hukum besaran dalam penentuan upah minimum. Kita pakai pendekatan realistis dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,"pungkasnya.(den)

Editor : Baskoro Septiadi
#BURUH #KOTA SEMARANG #umk