RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dana operasional sebesar Rp 25 juta per rukun tetangga (RT) di Kota Semarang sebagian telah dicairkan.
Adanya program Wali Kota itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turut melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan alokasi bantuan dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, Wali Kota Agustina Wilujeng disebut pernah meminta pendampingan atas kegiatan tersebut secara resmi melalui surat.
Namun, sampai kini masih di pelajari, apakah akan didampingi atau tidak.
"Masih dikaji, kemungkinan ini masih berproses di bidang perdata dan tata usaha (datun). Nah, datun kan masih ada tahapan nanti untuk pendampingan apakah layak untuk pendampingan atau tidak," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (17/8/2025).