Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ada Potensi Penyimpangan, Kejari Kota Semarang Awasi Program Operasional Rp 25 Juta Per RT

Ida Fadilah • Senin, 18 Agustus 2025 | 01:10 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dana operasional sebesar Rp 25 juta per rukun tetangga (RT) di Kota Semarang sebagian telah dicairkan.

Adanya program Wali Kota itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turut melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan alokasi bantuan dana tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, Wali Kota Agustina Wilujeng disebut pernah meminta pendampingan atas kegiatan tersebut secara resmi melalui surat.

Namun, sampai kini masih di pelajari, apakah akan didampingi atau tidak.

"Masih dikaji, kemungkinan ini masih berproses di bidang perdata dan tata usaha (datun). Nah, datun kan masih ada tahapan nanti untuk pendampingan apakah layak untuk pendampingan atau tidak," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (17/8/2025).

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejari Kota Semarang #dana operasional #Rp 25 juta