RADARSEMARANG.ID, Semarang - Gadis dibawah umur warga Kota Semarang selamat dari jebakan pekerjaan pijat spa plus-plus.
Kasus ini, kepolisian berhasil menyeret satu orang tersangka tak lain sebagai mucikari sekaligus pemilik Davinci Spa.
Tersangka bernama Devi Anjula, 20, warga Sumurbong Rejomulyo. Tersangka disebuah rumah kos Paviliun yang digunakan sebagai praktik spa tersebut, Jalan Kanguru Raya, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.00.
Sedangkan korban dalam kasus ini bernama inisial HGA, 15, warga Semarang Utara. Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban melaporkan kejadian ke kepolisian.
Kemudian ditindaklanjuti dan tersangka berhasil diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Awalnya korban menghubungi orang tuanya, menyampaikan bahwa ditempat tersebut yang bersangkutan diarahkan untuk terapi pijat plus-plus. Merasa ketakutan kemudian melaporkan ke orangtuanya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat rilis, Senin (3/6/2024).
Pelaku dipekerjakan sebagai terapis mulai April 2024. Sedangkan modus tersangka, menyuruh korban bekerja sebagai pijat plus melalui aplikasi Mi-Chat untuk menjaring pelanggannya.
Tarif sekali pijat, antara Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kasatreskrim menegaskan, masih terus melakukan pengembangan kasus ini. "Ini masih kita kembangkan, informasi ada tiga korban," pungkasnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 761 Jo 88, undang undang nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Sementara tersangka mengaku awalnya mengenal korban ketika bertemu dalam kopdar komunitas motor di Semarang. Setelah akrab, kemudian tersangka menawari kerja korban sebagai jasa pijat.
"Pertama tidak tau kalau anak itu dibawah umur. Kenal dari gondolan motor, dia ikut kopdar komunitas, terus gonta ganti di komunitas, terus ketemu sama saya," dalihnya.
"Ikut kerja apa gak, terus dia mau. Awalnya gak tau, bilangnya umurnya 19 tahun. Baru satu bulan. Setahuku pas ikut komunitas seumuran saya, apa lebih gitu. Ternyata masih anak dibawah umur," sambungnya.
Terkait upah yang diterima korban, tersangka berdalih hanya menyewakan tempat dan mengambil keuntungan antara Rp Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Pembagian keuntungan, saya cuma ngasih cash tempat aja. 50 sampai 100, sekali dengan tamu. Kalau terapi sesuai tarif, nanti saya potong Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Antara 350 sampai 450 ribu sekali ada tamu," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi