RADARSEMARANG.ID - Mulai April 2024 Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang resmi tidak lagi berstatus Bandara Internasional.
Bandara Ahmad Yani berubah statusnya menjadi bandara domestik Bersama dengan beberapa bandar Udara lainnya.
Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I mengelola 37 bandara di Indonesia, di antaranya 31 bandara dengan status internasional dan 6 bandara dengan status domestik.
Alasan perubahan ini ternyata untuk membangun konektivitas yang lebih efisien dan efektif.
Serta bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan penerbangan yang lebih baik.
Selama proses transformasi bandara, PT Angkasa Pura I akan menerapkan konsep regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Konsep ini membagi bandara menjadi dua kategori, yaitu HUB dan SPOKE.
Bandara HUB berfungsi sebagai pusat konektivitas utama, sementara bandara SPOKE berperan sebagai penunjang konektivitas.
Walaupun harus turun menjadi bandara domestik, namun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tatanan kebandarudaraan nasional secara keseluruhan dan memperbaiki konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Selanjutnya Bandara di Utara Semarang akan memfokuskan layanan penerbangan untuk rute rute domestik sejak awal April 2024.
Penutupan rute internasional dilakukan karena tidak ada lagi maskapai yang mengajukan rute penerbangan internasional.
Bagi calon penumpang pesawat yang ingin berpergian ke luar negeri melalui Bandara Ahmad Yani, maka harus transit ke bandara berstatus internasional.
Pilihannya bisa transit ke YIA Kulonprogo DIY, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng atau bisa juga ke Bandara Internasional Djuanda Surabaya.
Editor : Baskoro Septiadi