RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ratusan driver taksi online kembali menggeruduk Kantor Gubernur Jateng.
Para driver taksi online menagih janji kepada Pj Gubernur Jateng agar aplikotar menyesuaikan tarif sesuai Pergub Jateng.
Driver online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng. Mereka terdiri dari driver ojek online (Ojol) dan taksi online.
Para driver ngotot agar tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur diterapkan aplikator.
Tapi, sampai kebijakan tersebut disahkan, masih ada aplikator yang belum mengganti harga. Diketahui usulan tarif batas bawah untuk angkutan online Rp 3.900.
Sementara, tarif batas atas mencapai Rp 6.500 dan tarif minimal untuk 3 kilometer pertama Rp 12.600.
“Ini merupakan aksi lanjutan, setelah sebelumnya 28 Februari, kami menuntut SK Gubernur segera diterapkan dan diimplementasikan di lapangan. Yakni mengenai tarif driver online yang harus dilakukan adalah Rp 12.600 per 3 kilometer pertama," jelas Sekretaris ADO Jateng, Astrid Jovanca, kemarin (5/3).
Pihaknya menyebut aksi kali ini harus final dan membuahkan hasil. Sejauh ini baru aplikasi Gojek yang menerapkan tarif sesuai SK Gubernur.
Sementara untuk Grab dan Maxim masih menggunakan tarif lama. “Perang harga ini lah yang membuat driver online sering mengeluh,” tuturnya.
Apabila aplikator tetap kekeh dan tidak segera menyesuaikan SK Gubernur. Maka para driver online ini akan menyegel kantor milik aplikator di Semarang. “Kami akan menyegel kantor aplikator. Bahkan kami akan mengusir aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur," imbuhnya.
Hal senada dikatakan koordinator aksi, Didik Agus Riyanto. Dia mengaku setelah audiensi. Ketiga aplikator sepakat menjalankan tarif sesuai dengan SK Gubernur. Apabila melanggar, maka akan ada sanksi yakni aplikator tersebut harus keluar dari Jawa Tengah.
"Semua sepakat dan ada sanksi-sanksi bila mereka tidak menjalankan SK tersebut. Salah satunya untuk meninggalkan Jateng. Karena mereka beroperasi di Jateng. Maka harus menuruti aturan yang sudah ditetapkan Gubernur," ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Erry Derima Riyanto, menegaskan, ada tiga keputusan yang disepakati pada audiensi. Pertama, para aplikator bersedia melaksanakan Pergub tentang batas tarif bawah dan tarif atas.
Kedua, para mitra dan aplikator akan menjalin komunikasi terkait fitur-fitur di aplikasi. Terakhir, akan ada evaluasi bersama terkait dua hal tersebut. (kap/bud)
Editor : Baskoro Septiadi