RADARSEMARANG.ID, SEMARANG — Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis dan ingin memperpanjangnya?
Berapa tarif untuk memperpanjang SIM atau membuat SIM baru. Jangan sampai terlewat lho, karena jika SIM Anda habis masa berlakunya dan tidak segera diperpanjang, maka dianggap tidak berlaku lagi. Dan, Anda harus membuat SIM baru. Sayang kan?
Karena itu, sebelum masa berlaku SIM Anda habis, ada baiknya Anda segera menuju tempat-tempat lokasi SIM di kantor kepolisian, SIM Corner, atau di loket SIM keliling.
Baca Juga: Polres Temanggung Perlebar Lintasan Baru Ujian SIM C, Seperti Ini Penampakannya
Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu, PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yang musti Anda perlu ketahui, biaya perpanjangan SIM tidaklah sama. Tergantung SIM golongan apa yang akan Anda buat atau perpanjang.
Nah,biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Meski begitu, saat saat memperpanjang SIM, sebaiknya Anda membawa uang lebih. Sebab, ada beberapa biaya tambahan. Seperti biaya tes kesehatan, psiko test, dan asuransi.
Adapun biaya tambahan mencakup:
Biaya tes psikologi: Rp 60.000
Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan tambahan segitu, maka tinggal ditambah saja. Perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A: Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Hanya saja, untuk biaya tes psikologi serta cek kesehatan, bervariasi. Artinya, tergantung penyelenggara dari tes kesehatan ataupun psikologi tersebut. Namun, biasanya masing – masing di kisaran Rp 25.000 – Rp 60.000.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Untuk memperpanjang SIM, ada dua cara. Bisa dilakukan secara offline maupun online. Jika secara offline, perpanjangan SIM dilakukan dengan mendatangi langsung ke tempat pelayanan.
Seperti kantor Lantas, layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM di mal, dan sebagainya. Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP dan SIM Lama
Sedangkan pembuatan secara offline, bisa dilakukan dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.
Sama seperti offline, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos. Mudah kan? (isk)
Editor : Tasropi