RADARSEMARANG.ID, Semarang - Masinis dan asisten masinis Kereta Api (KA) Brantas diperiksa penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (21/7).
Keduanya dicecar 30 pertanyaan terkait kecelakaan di perlintasan rel Kereta Api Jalan Madukoro Raya, Selasa (18/7) malam.
Masinis kereta, Ari Wibowo, 34, dan asisten masinis, Budi Winarno, 36, mendatangi kantor Satlantas Polrestabes
Semarang, pukul 09.00. Keduanya didampingi dari petugas PT KAI dan kuasa hukum. Kemudian keluar ruangan penyidik pukul 11.30.
"Maaf kami belum bisa menyampaikan, silakan langsung ke Manajer Humas (PT KAI Daop IV Semarang," ungkap petugas berbaju KAI bernama Agus.
Begitu juga Ari Wibowo, dengan mengenakan baju biru dan jaket, enggan memberikan keterangan. Kemudian, rombongan ini masuk ke dalam mobil H 1488 BZ, meninggalkan kantor Satlantas Polrestabes Semarang.
Sementara, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan menjelaskan, pihaknya melontarkan 30 pertanyaan.
Poin pertanyaan terkait langkah-langkah yang dilakukan masinis maupun asisten masinis sesaat sebelum kecelakaan. Apakah sudah sesuai SOP.
"(Keterangan dari masinis) Dalam hal ini sudah melaksanakan petunjuk atau mekanisme dari SOP perkeretaapian. Tadi kami sudah mintai keterangan, tahapan demi tahapan. Dan sudah dalam pemberkasan kami," terangnya.
Hingga kini polisi sudah meminta keterangan enam orang saksi.
Mulai dari pengemudi truk trailer, Heru Susanto, warga Kendal, Kernek truk Sabtoni, warga Temanggung, termasuk petugas jaga palang pintu di lokasi perlintasan rel Madukoro.
"Sementara ini saksi enam orang. Nanti ada tambahan saksi ahli dari Dishub, terkait fasilitasi jalan dan spek kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini," terangnya.
"Nanti juga ada saksi ahli terkait lalu lintas. Ini ada tim TAA, Labfor, KNKT, akan kami dalami lagi sebagai petunjuk," jelasnya.
Adji juga menyampaikan, sampai sejauh ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka.
Status sopir dan kernet truk yang terlibat kecelakaan juga masih saksi.
"Ini masih proses lidik, dan nanti lanjutan lagi penetapan tersangka. Jadi setelah hasil pemeriksaan saksi saksi maupun saksi ahli," pungkasnya. (mha/zal)
Editor : Agus AP