RADARSEMARANG.ID, Semarang - Panitia penyelenggara acara Temu Fans Summer Tour -JKT 48 di Mall Tentrem Semarang diperiksa Polrestabes Semarang.
Pemeriksaan ini buntut dari meninggalnya Ahmad Arsyad Risky, 17, warga Padangsari, Kecamatan Banyumanik di dalam lokasi acara tersebut Selasa (11/7) sore.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbantoruan mengungkapkan, penyidik telah memanggil pihak panitia penyelenggara kegiatan untuk dimintai keterangan. "Betul (pemeriksaan panitia). Baru mulai pemeriksaannya, baru 3 orang," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang Rabu (12/7).
Terkait perizinan, Donny tidak mau menjelaskan karena bukan kewenangannya. Menurutnya, perizinan kegiatan dikeluarkan oleh Sat Intelkam Polrestabes Semarang.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Indra Romantika menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang menonton di acara temu Fans Summer Tour -JKT 48 di Mall Tentrem Semarang.
Tiba-tiba korban jatuh dan pingsan saat mengantre tiket di area kegiatan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tlogorejo dan korban dinyatakan meninggal oleh dokter pihak rumah sakit.
"Jadi, singkatnya, si anak ini kecapekan. Informasi sementara dari pihak Tentrem, juga sudah menyambangi atau mendatangi rumah duka, kepada orang tua korban sudah. Kalau penjelasan dari keluarga, anak ini kecapekan, katanya informasi itu dua hari sebelumnya itu latihan Kempo," ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, sebelum peristiwa terjadi, korban bersama rekannya berangkat dari rumah dan pamit kepada orang tuanya untuk menonton acara tersebut di Mall Tentrem sekitar pukul 10.00. Ketika berada di tengah acara tontonan tersebut, korban jatuh dan pingsan.
"Anggota kita juga sudah ke TKP. Itu kan korban tidak meninggalkan lokasi ketika antrean. Apakah takut kalau antreannya diambil orang, makanya korban di situ, terus pingsan, dan jatuh," sambungnya.
Menanggapi perizinan kegiatan tersebut, Indra menjelaskan semua rekomendasi dan perizinan kegiatan dikeluarkan oleh Polrestabes Semarang. Kemudian Polsek Semarang Tengah diberi tembusan rekomendasi atau perizinan kegiatan.
"Untuk mengeluarkan rekom, itu kan semuanya Polrestabes Semarang. Dari Polsek pun dikasih tembusan. Istilahnya sudah mengeluarkan rekom dari Polsek, tapi rekom itu bukan secara seutuhnya. Karena rekom itu harus dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Yang mengeluarkan izin Polrestabes Semarang. Jadi surat sudah kita sampaikan ke Polrestabes Semarang saat itu," bebernya. (mha/ton)
Editor : Baskoro Septiadi