
RADAR SEMARANG.ID - Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang d7gaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, rabu pagi (21/10/26) dipenuhi ribuan massa pendukung Sudewo.
Massa yang datang dengan menggunakan bus dan mobil pribadi dari pantauan Radar Semarang.ID, tidak bisa mendekat hingga fepan kantor Pengadilan Tipikor untuk menggelar orasi seperti biasa meteka lakukan.
Aparat Kepolisian langsung menghadang dengan menggunakan barikade dan pagar betis agar massa tidak mendekat Pengadilan Tipikor.
Massa pendukung Sudewo hanya bisa berorasi 50 meter sebelum Pengadilan Tipikor Semarang.
Agenda Sidang, Sudewo Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Sudewo sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang putusan Sudewo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam sidang tuntutan pada 21 September 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan pembayaran uang pengganti yang nilainya dilaporkan sekitar Rp3,6 miliar.
Selain itu, jaksa meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (sls)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




