Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Lakukan Pemerasan, ASN Trans Semarang Dinonaktifkan

A
Penulis: Adennyar Wicaksono❯
Ilustrasi dugaan pemerasan oknum ASN di BLUD Trans Semarang
Ilustrasi dugaan pemerasan oknum ASN di BLUD Trans Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Diduga melakukan pemerasan ke karyawan, SA aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Semarang, dinonaktifkan dari jabatannya.


Advertisement

Penonaktifan ini bermula adanya unggahan di sosial media, melalui kanal Lapor AWP.

Dalam laporannya SA disebutkan berkali-kali memeras karyawan dengan besaran tertentu untuk membeli minuman keras.

Kepala BLUD Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto menjelaskan, pihaknya sudah memanggil SA untuk melakukan klarifikasi.

Advertisement

Haris mejelaskan dari pengakuan SA, dia tidak merasa melakukan pemerasan kepada karyawan.

"Kita langsung tindak lanjuti, SA kita panggil dan kita minta klarifikasi, dan dia tidak merasa melakukan pemerasan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (13/2).

Namun karena SA merupakan ASN, Haris mengaku telah menonaktifkan SA dari jabatannya sebagai Plt Kadiv Sarana dan Prasarana di Trans Semarang.

Advertisement

Penonaktifan ini dilakukan agar penyelidikan lebih mudah dilakukan.

"Kita non aktifkan, kasusnya kita serahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub, nanti bersama BKPP dan Inspektorat," ujarnya.

Haris menjelaskan, dari informasi yang dia terima, dugaan pemerasan yang dilakukan SA sudah beberapa kali dilakukan kepada karyawan Trans Semarang, terutama di divisi yang dibawahi SA.

"Infonya sudah beberapa kali, tapi kami kesulitan membuktikan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Dia memerintahkan internal Dinas untuk membentuk tim melakukan penelusuran kepada karyawan yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan SA.

Dishub kata dia juga akan menggandeng BKPP dan Inspektorat.

"Laporannya kan di kanal aduan Lapor AWP dan mencuat di sosmed, ini kita telusuri dulu. Tapi saya berkomitmen akan mengawal sampai tuntas,"tegasnya.

Jika terbukti bersalah kata dia, SA bisa dikenai sanksi pelanggaran disiplin. Selain itu jika pemerasan terbukti, sanksi pidana pun bisa dijatuhkan.

"Ini masuknya pelanggaran disiplin, kalau memang terbukti memeras, ini bisa masuk ranah pidana. Pokoknya akan kita kawal," pungkasnya. (den)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pura-Pura Bawa Air Mineral, Belasan Pemuda di Salatiga Ternyata Pesta Miras

Pura-Pura Bawa Air Mineral, Belasan Pemuda di Salatiga Ternyata Pesta Miras

Selain kawasan Taman Sari, patroli dilakukan untuk mengantisipasi munculnya gangguan keamanan di sejumlah titik lainnya.

Wali Kota Semarang Agustina Genjot Bus Listrik, Sertifikasi 371 Sopir

Wali Kota Semarang Agustina Genjot Bus Listrik, Sertifikasi 371 Sopir

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyiapkan tambahan 18 bus listrik untuk Koridor V Trans Semarang pada 2027. Agustina menargetkan sertifikasi kompetensi bagi seluruh 371 pengemudi Trans Semarang

Sudah Kena SP 2 karena Mabuk, Petugas Trans Semarang Kembali Umpat Penumpang hingga Dipecat

Sudah Kena SP 2 karena Mabuk, Petugas Trans Semarang Kembali Umpat Penumpang hingga Dipecat

Iqbal Nasihin petugas PTA Trans Semarang, dipecat karena terbukti mengumpat penumpang dan sebelumnya bekerja dalam keadaan mabuk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer