Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Mahasiswa Udinus Tersangka Peracik Bom Molotov saat Aksi Demo Dilimpahkan

I
Penulis: Ida Fadilah❯

 


Advertisement

Dua mahasiswa udinus tersangka peracik bom molotov saat aksi demo dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).
Dua mahasiswa udinus tersangka peracik bom molotov saat aksi demo dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Dua tersangka peracik bom molotov saat aksi demontrasi pada akhir Agustus 2025 dilimpahkan atau tahap II dari penyidik Polda Jawa Tengah ke Kejari Kota Semarang.

Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Undip), berinisial AGH dan MHF.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Hadi Sunoto menyebutkan peran kedua tersangka tersebut sama-sama merakit bom molotov.

Bom yang juga menjadi barang bukti utama itu digunakan ketika aksi demo di hadapan Mapolda Jateng.

Advertisement

"Jadi mereka merakit bom molotov dan melemparkan ke arah petugas saat kerusuhan," ucapnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan, dengan bom tersebut menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Menurutnya, bom itu sangat membahayakan terhadap barang dan orang.

Oleh karenanya, kedua tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 212 KUHP tentang melakukan kekerasan kepada petugas dan terancam 7 tahun penjara. Serta pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, ancamannya 9 tahun.

Ia menyatakan, barang bukti dalam kasus ini di antaranya serpihan bom Molotov, baju, tas ransel menyimpan bom molotov, sepatu, dua sepeda motor, flashdisk CCTV dan video.

Atas pelimpahan itu, keduanya ditahan dk Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.

Menanggapi adanya pengajuan tahanan kota yang dilakukan penasihat hukum mengingat kedua tersangka merupakan mahasiswa, pihaknya masih mempertimbangkan.

"Masih jadi pertimbangan, pimpinan yang akan memutuskan," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka menilai pelimpahan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak layak untuk dibawa ke meja persidangan.

Dua pengacara, Muhammad Alfin Aufilah Zen dan Muh. Yudi Rizqi Imanuddin,  menyatakan bahwa tindakan klien mereka tidak memiliki unsur niat untuk mencelakai.

Mereka menegaskan bom molotov buatan tersebut tidak digunakan untuk penyerangan, melainkan sebagai upaya menghalau potensi bentrokan antara aparat kepolisian dan massa aksi.

"Kasus ini terlalu dipaksakan, seharusnya tidak layak disidangkan. Sekalipun kedua klien kami menggunakan bom molotov buatan, semua unsur penggunaanya bukan untuk mencelakai melainkan untuk menghalau agar tidak terjadi baku hantam antar aparat kepolisian dan pendemo,” ujar Zen.

“Jadi lebih niatnya untuk menghalau, toh korban dalam kasus ini tidak ada. Jadi murni cuma untuk memecah kerumunan, supaya tidak terjadi gesekan," sambungnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan dua mahasiswa tersebut merupakan bagian dari upaya menyuarakan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, seharusnya mendapatkan pembinaan dari pihak kampus, bukan proses hukum yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi aktivisme mahasiswa.

“Harusnya para klien kami yang merupakan mahasiswa niatnya menyuarakan suara masyarakat cukup diberikan pembinaan di kampusnya, bukan malah diadili. Kalau kasusnya begini kan terkesan rentan kriminalisasi untuk membungkam suara mahasiswa. Jadi tolong berikan keadilan,” lanjut mereka.

Selain itu, salah satu mahasiswa berinisial HK disebut memiliki kondisi disabilitas mental yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum.

“Apalagi salah satu klien kami berinisial HK memiliki riwayat penderita mengidap sakit psikologis dan kejiwaan atau disabilitas mental ADHD serta autisme atau gangguan spektrum autisme,” tegas kuasa hukum.

Ia berharap kejaksaan dan aparat penegak hukum mempertimbangkan ulang proses hukum ini, serta menempatkan aspek keadilan dan proporsionalitas di atas segalanya. (ifa) 

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari Korban PHK hingga Berangkat Umrah, Bluebird Jadi Keluarga Kedua Budi Prasetyo

Dari Korban PHK hingga Berangkat Umrah, Bluebird Jadi Keluarga Kedua Budi Prasetyo

Berawal dari korban PHK. Budi menemukan keluarga kedua di Bluebird. Ia bisa bangkit kembali mengais rezeki untuk keluarga. Selain itu juga bisa menyekolahkan anaknya dengan beasiswa dan juga mengumrahkan kedua orang tua.

Dukung UMKM Perluas Pasar, JNE Semarang Juga Salurkan Bantuan ke Panti Wredha

Dukung UMKM Perluas Pasar, JNE Semarang Juga Salurkan Bantuan ke Panti Wredha

Dukungan terhadap pelaku usaha tidak hanya dilakukan melalui layanan pengiriman. JNE juga berupaya memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus membangun kolaborasi bisnis dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Saling Tantang di Medsos, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Tawuran Maut di Semarang

Saling Tantang di Medsos, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Tawuran Maut di Semarang

Perkembangan tawuran Genuk Semarang, 26 Oktober 2026: polisi menetapkan tersangka berusia 19 tahun dan mengungkap dugaan pemicu dari DM Instagram.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer