Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kasus Pencurian HP Mahasiswi UIN Salatiga di Masjid Pendowo Damai

Dhinar Sasongko • Jumat, 24 November 2023 | 16:29 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Kasus pencurian HP milik mahasiswi UIN Salatiga diselesaikan secara Restorative Justice di Polres Salatiga, kemarin.

Pelaku Pencurian yang tertangkap adalah NDT, 19 Tahun, Warga Perum Permadani Cebongan Salatiga.

Kepada petugas, NDT mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, yaitu pada tanggal 16 November 2023. Handphone hasil pencurian kemudian dijual laku Rp. 850 ribu.

Uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup, ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat pelaku yang aksinya mencurigakan didalam masjid. Ia tertangkap oleh Aan, seorang anggota TNI.

NDT sempat menjulurkan tangannya pada tas miliknya yang ditinggalkan saat menunaikan sholat.

Ia kemudian di amankan bersama dengan Bhabinkamtibmas Kalicacing.

Dan saat dilakukan pengeledahan, didalam tas NDT ditemukan identitas M. Nur Hafidz, warga Boyolali.

Nur pada saat sholat di masjid itu pernah kehilangan HP Oppo A5.

"Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Unit PPA Polres Salatiga, pelaku mengakui perbuatannya dan dari klarifikasi kepada korban bersedia diselesaikan secara Restorative Justice," jelas IPTU Junia Rakhma Putri, Kanit PPA Polres Salatiga yang menangani kasus tersebut.

Restorative Justice dilaksanakan dengan kesepakatan bahwa pelaku mengganti kerugian HP korban senilai Rp 1.5 juta.

Polisi juga menghadirkan kedua orang tua masing-masing pihak untuk menyaksikan jalannya restorative Justice.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa perkara pencurian yang dilakukan NDT dapat diselesaikan secara Restorative Justice dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan baru pertama kali selanjutnya korban bersedia diganti kerugiannya. Korban sudah mendapatkan keadilan dan korban juga memaafkan perbuatan pelaku. (sas/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Restorative Justice #UIN Salatiga