
RADARSEMARANG.ID, SALATIGA,l – Nasib kurang beruntung dialami karyawan PT SSTI, Salatiga.
Mereka mengaku di-PHK sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tak terima, eks karyawati yang diwakili dua orang mengadu ke Komisi B DPRD Salatiga, Senin (30/3).
Baca Juga: Heboh PHK PPPK 2026, Benarkah Akan Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah yang Bikin Lega
Dua perwakilan tersebut, Isti, 28, warga Ngeblok, Kecamatan Argomulyo, dan Robiyatun, 41, warga Jagalan.
Keduanya diterima langsung Ketua Komisi B Bagas Aryanto bersama Wakil Ketua Riawan Woro serta anggota Ahmad Musadad, Untung Haryanto, Yusup Wibisono, dan Ari Widyatmoko.
Dalam audiensi, Isti mengungkapkan dirinya bersama banyak karyawan lain diberhentikan pada awal Ramadan.
Ironisnya, selain kehilangan pekerjaan, mereka juga tidak mendapatkan hak THR.
“Selain di-PHK, hak kami sebagai karyawan tidak diberikan, termasuk THR,” ujar Isti, yang diamini Robiyatun.
Mereka juga mempersoalkan status kerja yang dinilai tidak jelas.
Selama bekerja, para karyawan tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, sehingga statusnya apakah karyawan tetap atau kontrak tidak pernah terang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




