Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di-PHK Jelang Lebaran, Eks Karyawan PT SSTI Wadul Dewan

D
Penulis: Dhinar Sasongko❯
Eks karyawati yang diwakili dua orang mengadu ke Komisi B DPRD Salatiga, Senin (30/3).
Eks karyawati yang diwakili dua orang mengadu ke Komisi B DPRD Salatiga, Senin (30/3).

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, SALATIGA,l – Nasib kurang beruntung dialami karyawan PT SSTI, Salatiga.

Mereka mengaku di-PHK sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Tak terima, eks karyawati yang diwakili dua orang mengadu ke Komisi B DPRD Salatiga, Senin (30/3).

Dua perwakilan tersebut, Isti, 28, warga Ngeblok, Kecamatan Argomulyo, dan Robiyatun, 41, warga Jagalan.

Keduanya diterima langsung Ketua Komisi B Bagas Aryanto bersama Wakil Ketua Riawan Woro serta anggota Ahmad Musadad, Untung Haryanto, Yusup Wibisono, dan Ari Widyatmoko.

Advertisement

Dalam audiensi, Isti mengungkapkan dirinya bersama banyak karyawan lain diberhentikan pada awal Ramadan.

 Ironisnya, selain kehilangan pekerjaan, mereka juga tidak mendapatkan hak THR.

“Selain di-PHK, hak kami sebagai karyawan tidak diberikan, termasuk THR,” ujar Isti, yang diamini Robiyatun.

Mereka juga mempersoalkan status kerja yang dinilai tidak jelas.

 Selama bekerja, para karyawan tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, sehingga statusnya apakah karyawan tetap atau kontrak tidak pernah terang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari Korban PHK hingga Berangkat Umrah, Bluebird Jadi Keluarga Kedua Budi Prasetyo

Dari Korban PHK hingga Berangkat Umrah, Bluebird Jadi Keluarga Kedua Budi Prasetyo

Berawal dari korban PHK. Budi menemukan keluarga kedua di Bluebird. Ia bisa bangkit kembali mengais rezeki untuk keluarga. Selain itu juga bisa menyekolahkan anaknya dengan beasiswa dan juga mengumrahkan kedua orang tua.

Yudi Indras Jembatani Tuntutan Buruh Jateng ke DPR RI, Soal PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Baru

Yudi Indras Jembatani Tuntutan Buruh Jateng ke DPR RI, Soal PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Baru

Yudi Indras Jembatani Tuntutan Buruh Jateng ke DPR RI, Soal PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Baru

756 Pekerja PT SGS Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Bulan, Disnaker Kabupaten Semarang Pastikan Tepat Waktu

756 Pekerja PT SGS Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Bulan, Disnaker Kabupaten Semarang Pastikan Tepat Waktu

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang masih terus melakukan pengawasan ke PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke 756 pekerjanya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer