Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 33.927 Milir

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Priyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng. (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Priyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng. (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 33,927 miliar sepanjang tahun 2020 ini. Jumlah tersebut berasal dari penanganan perkara di berbagai bidang sejak Januari-Desember 2020. Berikut bincang-bincang wartawan Jawa Pos Radar Semarang Ida Fadilah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Priyanto.

Bagaimana penanganan perkara di sepanjang tahun 2020?
Kami terus melakukan upaya penindakan perkara secara litigasi maupun non litigasi. Tujuan dari semuanya adalah untuk mengembalikan keuangan negara, baik untuk perkara yang sudah ada kepastian hukum maupun berpotensi merugikan keuangan negara.

Berapa total keuangan negara yang berhasil diselamatkan?
Sekitar Rp 33,927 miliar di sepanjang tahun 2020 ini. Jumlah itu bersumber dari penanganan perkara di bidang tindak pidana korupsi, pidana umum, hingga perdata dan tata usaha negara (Datun).

Meliputi perkara apa sajakah?
Di antaranya, ada di bidang Pidana Khusus (Pidsus) terdapat 46 perkara korupsi yang sudah selesai penuntutan. Dari perkara yang selesai itu, telah ada pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti kerugian hingga Rp 14,227 miliar. Kemudian, dari penanganan pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, telah ada penyelamatan keuangan negara hingga Rp 4,2 miliar. Jumlah tersebut berupa uang rampasan sebagaimana putusan pengadilan. Di bidang Datun, juga tak kalah dibanding bidang lain. Selama 2020 ini telah menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 15,5 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, apakah ada kerjasama dengan pihak lain?
Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati Jateng juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelamatan aset. Di antaranya dalam penanganan perkara di Kota Salatiga dan Pekalongan. (*/ida)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Penganiayaan Pengusaha Dekorasi Masih P-19

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Penganiayaan Pengusaha Dekorasi Masih P-19

Oki Wicaksono Nurindra, menyoroti penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut. Ia mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah institusi pengawas kejaksaan, termasuk Komisi Kejaksaan

Jabat Asintel Kejati Jateng, Andhie Fajar Diminta Jadi Mata dan Telinga Pimpinan Serta Perkuat Deteksi Dini

Jabat Asintel Kejati Jateng, Andhie Fajar Diminta Jadi Mata dan Telinga Pimpinan Serta Perkuat Deteksi Dini

Waito menuntut jajaran intelijen harus mampu membaca perkembangan situasi secara cepat, termasuk potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewibawaan instansi

Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Rp4,5 Miliar

Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Rp4,5 Miliar

HWK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2025.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer