Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pelantikan Pj Kades dan BPD Masuk Poin Perbup Nomor 39 Tahun 2024 Terkait Kewenangan Bupati yang Dilimpahkan ke Camat

Wahib Pribadi • Selasa, 22 Oktober 2024 | 04:10 WIB

Plt Bupati KH Ali Makhsun bersama Sekda Akhmad Sugiharto dalam sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2024 di ruang Bina Praja Pendopo Pemkab Demak. (wahibpribadi)
Plt Bupati KH Ali Makhsun bersama Sekda Akhmad Sugiharto dalam sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2024 di ruang Bina Praja Pendopo Pemkab Demak. (wahibpribadi)
RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur antar desa dan kelurahan termasuk menjadi salah satu poin kewenangan bupati yang Dilimpahkan ke camat. Ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 39 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat di lingkungan Pemkab Demak.

Selain infrastruktur antar desa dan kelurahan, penyelenggaraan kegiatan yang merupakan pelimpahan dari perangkat daerah meliputi, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan penjabat kepala desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk pelantikan pengurus BPD antar waktu (PAW).

Kemudian, juga terkait dengan penyelenggaraan lomba dan penilaian pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan tingkat kecamatan. Lalu, poin lainnya adalah melakukan tindakan awal dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi.

Lainnya, berupa penyelenggaraan kegiatan lain yang dapat dilimpahkan oleh perangkat daerah kepada camat. Hal lain yang adalah soal evaluasi terkait atas penilaian laporan pertanggungjawaban dan akhir masa jabatan kades. Kemudian, evaluasi rancangan perdes tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). 

Sekda Pemkab Demak, Akhmad Sugiharto mengatakan, perkembangan peraturan perundangan sangat dinamis. Karena itu, membutuhkan penyesuaian dan keberlanjutan sebagaimana adanya Perbup Nomor 39 Tahun 2024 tersebut. 

"Penyesuaian peraturan perlu dilakukan termasuk adanya pelimpahan sebagian kewenangan bupati ke camat. Ini bagian dari upaya akomodir perubahan regulasi yang ada,"katanya. 

Menurutnya, penyesuaian aturan itu semua dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lepada masyarakat. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecatamatan, bahwa camat tidak hanya sebagai perangkat struktural pemerintah kabupaten namun juga terkait dengan urusan pemerintahan umum yang diberikan kewenangan yang ditugaskan bupati di wilayah kecamatan.

Karena itu, camat merupakan kepanjangan tangan pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, utamanya terkait percepatan pengambilan kebijakan di kecamatan. 

"Pelimpahan kewenangan bupati ke camat ini demi efektifitas dalam mengambil kebijakan di wilayah kecamatan,"jelasnya.

Kepala Dinpermades P2KB Pemkab Demak, Taufik Rifai yang juga asisten 1 setda menambahkan, perbup baru tersebut telah disosialisasikan kepada para camat dan yang terkait sehingga mereka bisa memahami tupoksinya dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan termasuk hubungannya dengan pemerintah desa dalam hal tertentu sebagaimana pelimpahan wewenangan bupati ke camat. (Adv/web/2.929 karakter/hib)

Editor : Agus AP
#Dinkominfo Permades P2KB Demak 2024 #web