RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji adalah kenaikan gaji tahunan karyawan atau pegawai negeri saat ini dalam bentuk angka atau persentase.
Kenaikan ini biasanya dihitung setiap triwulan, semesteran, atau tahunan.
Kenaikan gaji bergantung pada penilaian kinerja, masa kerja, kekurangan talenta, anggaran perusahaan, dan kondisi ekonomi industri atau keuangan negara.
Ketika seorang karyawan atau pegawai negeri menerima kenaikan gaji, gaji pokoknya akan dinaikkan, yang dapat digunakan sebagai titik negosiasi dengan calon pemberi kerja.
Kenaikan gaji membantu menunjukkan apresiasi kepada karyawan atau pegawai negeri dan mempertahankan tingkat retensi yang positif.
Kenaikan Gaji merupakan Kenaikan permanen pada gaji pokok Anda yang menjadi bagian dari gaji bulanan rutin Anda.
Kenaikan ini biasanya diberikan setiap tahun berdasarkan kinerja, penyesuaian inflasi, atau kebijakan perusahaan.
Bonus adalah Pembayaran satu kali yang diberikan atas pencapaian target tertentu, kinerja luar biasa, atau selama festival.
Bonus tidak memengaruhi gaji pokok Anda dan tidak dijamin setiap bulan.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum untuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah di portal JDIH Kemenko Infrastruktur dan situs BPK RI, Perpres 79/2025 termasuk dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam keterangan resmi, Perpres ini disebut sebagai dasar bagi kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan gaji ASN.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam beleid tersebut, salah satu agenda besar yang ditetapkan adalah pemutakhiran narasi pembangunan nasional.
Hal ini mencakup sasaran pembangunan, program prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target yang lebih terukur dan dukungan alokasi pendanaan.
Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.
Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Media nasional banyak melaporkan bahwa kebijakan ini berisi rencana kenaikan gaji ASN sebesar antara 8 hingga 12 persen, tergantung golongan.
Golongan I dan II akan mendapat kenaikan sekitar 8 persen, Golongan III sekitar 10 persen, dan Golongan IV sekitar 12 persen.
Meski ada banyak berita tentang kenaikan gaji PNS 2025, hasil pencarian dokumen resmi menunjukkan bahwa Perpres 79 tahun 2025 belum terdapat pasal khusus yang menentukan besaran kenaikan gaji PNS secara eksplisit.
Artinya, pelaksanaan kenaikan gaji tersebut masih menunggu aturan tambahan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lebih dari satu lembaga resmi, seperti BKN dan Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa seluruh proses kenaikan gaji ASN akan dilakukan berdasarkan regulasi resmi, bukan dari kabar yang beredar di media sosial.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita palsu terkait kenaikan gaji PNS yang belum pasti waktunya diterapkan.
Kenaikan gaji PNS 2025 memang sudah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perpres 79 Tahun 2025, namun pengimplementasian dan besaran kenaikan secara resmi masih menunggu aturan turunan dari pemerintah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi