RADARSEMARANG.ID — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto yang isinya mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya beli, kesejahteraan, dan motivasi kerja para ASN.
Persentase kenaikan gaji PNS bervariasi tergantung dari masing-masing golongan, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I dan II mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Golongan ini ditujukan untuk ASN di tingkat pelaksana dan staf.
- Golongan III mendapat kenaikan gaji sebesar 10 persen.
Golongan ini meliputi ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional atau struktural pertama.
- Golongan IV mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Golongan ini berisi ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.
Dampak Kenaikan gaji PNS 2025 :
memberikan dua dampak besar bagi kehidupan para PNS, di antaranya sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesejahteraan ASN
Dengan kenaikan gaji, daya beli dan kesejahteraan ASN meningkat di tengah inflasi.
Selain itu, kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN dalam pelayanan publik sehingga akan menumbuhkan motivasi kerja yang semakin tinggi.
2. Stimulus ekonomi nasional
Kenaikan gaji ASN dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong perputaran roda perekonomian di berbagai daerah.
Hal ini juga yang akan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Purbaya menyebut selalu ada kemungkinan gaji PNS 2026 akan naik.
Meskipun, ia mengaku belum tahu seberapa besar peluang tersebut terealisasi. Purbaya juga menyebut belum mendapat informasi detail terkait hal tersebut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau,” singkat Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, (21/10/2025).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak.
Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujar Purbaya (27/10/2025).
Purbaya menegaskan dirinya dituntut berhati-hati dan tidak terlalu terbuka dalam menyampaikan informasi ke publik.
Sejauh ini, gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Lagi-lagi itu tergantung pada keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi