RADARSEMARANG.ID — Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Kenaikan gaji ASN tidak diberlakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikannya sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini menambah periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap bulan sepanjang tahun.
Mulai 1 Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS akan ditetapkan setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember, sehingga terdapat 12 periode dalam satu tahun.
Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Melalui ketentuan baru ini, BKN berharap proses manajemen kepegawaian menjadi lebih cepat, adil, dan mampu mendorong peningkatan kinerja serta pengabdian PNS kepada negara.
Pangkat dan golongan PNS adalah sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk menilai jenjang karier dan tingkat kesejahteraan seorang Pegawai Negeri Sipil.
Secara umum, pangkat merujuk pada kedudukan atau status seorang PNS dalam struktur birokrasi, sedangkan golongan berkaitan dengan level atau tingkatannya berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
Setiap pangkat memiliki golongan masing-masing, yang disusun mulai dari Golongan I (terendah) hingga Golongan IV (tertinggi).
Selain itu, di dalam masing-masing golongan juga terdapat beberapa tingkat atau ruang, yang dilambangkan dengan huruf A hingga E, seperti I/a, II/b, atau IV/e.
Sistem ini dibuat untuk menjamin adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Lagu Hari Santri 22 Oktober 45
Dengan memahami sistem ini, masyarakat dapat melihat seberapa besar tanggung jawab dan hak yang dimiliki oleh seorang PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.
Dalam struktur pangkat golongan PNS, terdapat empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Masing-masing golongan mencerminkan tingkat pendidikan, masa kerja, serta kompetensi dari PNS yang bersangkutan.
Berikut penjelasannya:
Golongan I (Juru)
– Umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Terdiri dari:
I/a – Juru Muda
I/b – Juru Muda Tingkat I
I/c – Juru
I/d – Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
– Diisi oleh lulusan SMA/SMK atau D3. Terdiri dari:
II/a – Pengatur Muda
II/b – Pengatur Muda Tingkat I
II/c – Pengatur
II/d – Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
– Diperuntukkan bagi lulusan S1/D4 hingga S2. Terdiri dari:
III/a – Penata Muda
III/b – Penata Muda Tingkat I
III/c – Penata
III/d – Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
– Untuk PNS senior, biasanya lulusan S2/S3 dengan pengalaman panjang. Terdiri dari:
IV/a – Pembina
IV/b – Pembina Tingkat I
IV/c – Pembina Utama Muda
IV/d – Pembina Utama Madya
IV/e – Pembina Utama
Sistem Kenaikan Pangkat PNS dan Susunan Pangkat PNS
1 Kenaikan Pangkat Reguler :
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
2 Kenaikan Pangkat Pilihan :
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi
3 Kenaikan Pangkat Anumerta :
Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas
4 Kenaikan Pangkat Pengabdian :
Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun
Masa kerja kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi