Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji ASN Jadi Naik? Berikut Sistem Kenaikan Pangkat PNS dan Susunan Pangkat PNS

Falakhudin • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:39 WIB

 

Gaji ASN Jadi Naik? Berikut Sistem Kenaikan Pangkat PNS dan Susunan Pangkat PNS
Gaji ASN Jadi Naik? Berikut Sistem Kenaikan Pangkat PNS dan Susunan Pangkat PNS

 

RADARSEMARANG.ID —  Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.

Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. 

Kenaikan gaji ASN tidak diberlakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran kenaikannya sebagai berikut:

- Golongan I dan II: naik 8%

- Golongan III: naik 10%

- Golongan IV: naik 12%

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Aturan ini menambah periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap bulan sepanjang tahun.

Mulai 1 Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS akan ditetapkan setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember, sehingga terdapat 12 periode dalam satu tahun. 

Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Melalui ketentuan baru ini, BKN berharap proses manajemen kepegawaian menjadi lebih cepat, adil, dan mampu mendorong peningkatan kinerja serta pengabdian PNS kepada negara.

Pangkat dan golongan PNS adalah sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk menilai jenjang karier dan tingkat kesejahteraan seorang Pegawai Negeri Sipil.

 

Secara umum, pangkat merujuk pada kedudukan atau status seorang PNS dalam struktur birokrasi, sedangkan golongan berkaitan dengan level atau tingkatannya berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Setiap pangkat memiliki golongan masing-masing, yang disusun mulai dari Golongan I (terendah) hingga Golongan IV (tertinggi). 

Selain itu, di dalam masing-masing golongan juga terdapat beberapa tingkat atau ruang, yang dilambangkan dengan huruf A hingga E, seperti I/a, II/b, atau IV/e.

Sistem ini dibuat untuk menjamin adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara. 

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Lagu Hari Santri 22 Oktober 45

 

Dengan memahami sistem ini, masyarakat dapat melihat seberapa besar tanggung jawab dan hak yang dimiliki oleh seorang PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.

Dalam struktur pangkat golongan PNS, terdapat empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. 

Masing-masing golongan mencerminkan tingkat pendidikan, masa kerja, serta kompetensi dari PNS yang bersangkutan.

Berikut penjelasannya:

Golongan I (Juru)

– Umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Terdiri dari:

I/a – Juru Muda

 

I/b – Juru Muda Tingkat I

I/c – Juru

I/d – Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

– Diisi oleh lulusan SMA/SMK atau D3. Terdiri dari:

II/a – Pengatur Muda

II/b – Pengatur Muda Tingkat I

II/c – Pengatur

 

II/d – Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

– Diperuntukkan bagi lulusan S1/D4 hingga S2. Terdiri dari:

III/a – Penata Muda

III/b – Penata Muda Tingkat I

 

III/c – Penata

III/d – Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

– Untuk PNS senior, biasanya lulusan S2/S3 dengan pengalaman panjang. Terdiri dari:

IV/a – Pembina

IV/b – Pembina Tingkat I

IV/c – Pembina Utama Muda

 

IV/d – Pembina Utama Madya

IV/e – Pembina Utama

Sistem Kenaikan Pangkat PNS dan Susunan Pangkat PNS

1 Kenaikan Pangkat Reguler :

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

 

2 Kenaikan Pangkat Pilihan :

Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi

3 Kenaikan Pangkat Anumerta :

Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas

4 Kenaikan Pangkat Pengabdian :

Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

 

Kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun

Masa kerja kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #Golongan II #kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #tunjangan kinerja #Tunjangan Kinerja Dosen #Kenaikan pangkat PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Kenaikan gaji ASN aktif #tunjangan kinerja cpns #Kenaikan pangkat reguler #kenaikan gaji asn 2026 #kondisi ekonomi #kesejahteraan ASN #Sistem Kenaikan Pangkat PNS #Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji asn #Batas usia pensiun pekerja #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #struktur pangkat golongan PNS #batas usia pensiun PNS dan PPPK #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Tunjangan Kinerja 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #Pangkat dan golongan PNS #Detail Kenaikan Gaji ASN 2025 #menaikkan gaji ASN #kesejahteraan ASN Indonesia #masa kerja #kesejahteraan ASN PPPK #manajemen kepegawaian #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #tunjangan kinerja asn #Batas Usia Pensiun BUP #Tunjangan Kinerja ASN 2025 #peraturan BKN Nomor 4 tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil #batas usia pensiun PNS #Golongan I #Kenaikan Gaji ASN 2025 #kesejahteraan ASN dan pensiunan #kenaikan gaji asn cair november #Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan #Golongan III #Batas usia pensiun ASN #Kenaikan Pangkat Reguler PNS #Batas usia pensiun P3K #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Golongan IV #Kesejahteraan ASN 2025 #kenaikan gaji ASN dan pejabat #menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS #perpres 79 tahun 2025 pdf #kenaikan gaji pensiunan 2025 #kenaikan pangkat pns #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #kenaikan pangkat pilihan #Pensiunan ASN #batas usia pensiun ASN 2025 #pensiunan ASN 65 tahun ke atas #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 #Masa kerja kenaikan pangkat pertama PNS #Kenaikan Pangkat pengabdian #Susunan Pangkat PNS #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #Gaji Pokok ASN #Batas Usia Pensiun #kabar bahagia #Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 #pegawai negeri sipil #Kenaikan Pangkat Anumerta