RADARSEMARANG.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SD, SMP, hingga SMA sederajat akan segera menerima gaji beserta lima tunjangan pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Kebijakan ini didasarkan pada aturan PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK.
PPPK lulusan SD SMA masuk dalam golongan I sampai IV, yang merupakan golongan dengan nominal gaji paling rendah dibandingkan tingkatan pendidikan lebih tinggi.
Rincian Gaji PPPK Golongan I-IV Lulusan SD/SMP/SMA
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024, berikut kisaran gaji yang akan cair ke rekening PPPK:
Golongan I:
Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II:
Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III:
Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV:
Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Nominal tersebut menyesuaikan masa kerja yang dimiliki pegawai pada masing-masing golongan.
5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Bersamaan
Selain gaji pokok, PPPK golongan I-IV lulusan SD-SMA sederajat juga akan menerima lima jenis tunjangan berikut:
- Tunjangan Pangan:
untuk kebutuhan pokok pegawai.
- Tunjangan Keluarga:
meliputi suami/istri serta anak.
- Tunjangan Daerah Terpencil :
diberikan bagi pegawai yang bertugas di wilayah sulit terjangkau.
- Tunjangan Profesi :
Khusus bagi pegawai yang memiliki profesi tertentu sesuai ketentuan.
- Tunjangan Jabatan :
Menyesuaikan jabatan atau posisi yang diemban.
Dengan kebijakan ini, ribuan PPPK golongan I-IV di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima gaji beserta tunjangan tepat waktu pada awal Oktober 2025.(fal)
Editor : Baskoro Septiadi