Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara Sudah Disinggung di PP Nomor 12 Tahun 2025

Falakhudin • Jumat, 22 Agustus 2025 | 12:53 WIB

 

PP Nomor 12 Tahun 2025
PP Nomor 12 Tahun 2025

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.

Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Pertama Kali Gus Iqdam Kholid Akan Mengaji di Wujil-Ungaran, Ini Waktu dan Lokasinya

 

Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.

Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

 

Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.

Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.

Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

  

Tunjangan anak PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki anak, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan mulai 1 Agustus 2025.

Jika melihat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah disinggung.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.

 

“Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” dikutip dari Perpres 12/2025.

Prabowo menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” isi dari Perpres Nomor 12 2025.

Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.

Masalahnya, dalam Perpres 12/2025 besaran gaji pokok para ASN belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi.

Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja.

 

Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai; disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai instansi/ lembaga, yang disebabkan karena ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta; dan sistem remunerasi aparatur sipil negara belum memenuhi prinsip competitiveness dengan sektor swasta.

Maka, untuk menyelesaikan masalah itu dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan akan dilakukan pemerintah dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara, terutama untuk guru-dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Dalam jangka menengah, kesejahteraan aparatur sipil negara akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum dapat memberikan jawaban.

 

Dia mengungkapkan, isi pidato kepresidenan masih menjadi hal yang rahasia.

Dia juga meminta semua pihak agar bersabar menunggu apa yang akan disampaikan presiden.

 

“Kita harus belajar disiplin ya. Disiplin menunggu sesuatu itu sampai waktunya, jadi mungkin kita tidak bisa memberikan bocoran A1, A2, atau A3 kepada teman-teman,” ujar Hasan (15/8). (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi #gaji pensiunan dan janda duda #tunjangan kinerja #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #pelaksana kebijakan publik #Aparatur Sipil Negara #jaminan pensiun #Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional #Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan #kesejahteraan ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #pemerintah dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #Gaji pensiunan janda duda #Presiden Prabowo #Perpres Nomor 12 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #kesejahteraan ASN PPPK #gaji pensiunan #gaji pensiunan ASN #menteri keuangan sri mulyani #Kepolisian Republik Indonesia #Program Prioritas Nasional #Program prioritas nasional Prabowo #gaji pns #menaikkan gaji aparatur sipil negara #kesejahteraan ASN dan pensiunan #gaji pensiunan janda duda PNS #kenaikan gaji para PNS sudah disinggung #Sri Mulyani #jaminan hari tua #gaji pokok para ASN #PELAYANAN PUBLIK #Tenaga Kesehatan #Kenaikan gaji sebesar 8 persen #Tentara Nasional Indonesia #presiden prabowo subianto #Tunjangan anak PNS #Gaji Pensiunan Naik 12 Persen #gaji PNS 2025 #Gaji pensiunan belum cair #Kenaikan Gaji #gaji PNS 2025 naik #Presiden Joko Widodo #kesejahteraan aparatur sipil negara #Kesejahteraan ASN Pensiunan #gaji pensiunan bagi ahli waris #pejabat negara #Gaji PNS 2026 #peraturan menteri keuangan