Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tembus Rp7 Juta, Segini Gaji dan Tunjangan Honorer yang Keterima PPPK 2024

Falakhudin • Jumat, 20 Juni 2025 | 12:35 WIB
GAJI PNS, PPPK, ASN
GAJI PNS, PPPK, ASN

 

RADARSEMARANG.ID Semarang —Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua sudah diumumkan.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

 

Pada 2024, pemerintah membuka seleksi pengadaan PPPK 2024 menjadi dua tahap.

Untuk tahap pertama, diprioritaskan secara berurutan pelamar prioritas guru dan sarjana terapan (D4) Bidan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data BKN 

Sementara itu, pada seleksi tahap kedua yang pendaftarannya dibuka pada Minggu, 17 November hingga Selasa, 31 Desember 2024, dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. 

Pengumuman kelulusan PPPK 2024 untuk tahap kedua telah diumumkan. Nantinya, para honorer yang berhasil lolos seleksi akan menerima informasi terkait gaji hingga tunjangannya.

 

Kabar ini telah disahkan secara resmi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Untuk peserta yang belum melakukan pengecekan, bisa langsung melihat melalui laman SSCAS di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Namun, untuk para tenaga honorer yang masih berharap bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, sepertinya harus lebih bersabar.

Sampai pertengahan tahun ini, belum ada tanda-tanda kalau rekrutmen PPPK 2025 bakal digelar.

Pemerintah pusat rupanya masih fokus menyelesaikan proses seleksi PPPK tahun 2024 yang jumlah pesertanya sangat besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

 

Pemberian gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK /Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK dibedakan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG) 0-33 tahun. 

Setelah melalui proses yang ketat, honorer yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh sejumlah keuntungan yang diatur dalam UU ASN, antara lain:

- Penghasilan atau gaji tetap

Gaji PPPK kini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut beberapa contoh nominal gaji PPPK:

-   Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

-   Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200.

 

-   Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200.

-   Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600.

-   Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900.

-   Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100.

-   Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800.

 

-   Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400.

-   Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.

-   Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000.

-   Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000.

-   Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800.

-   Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800.

 

-   Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500.

-   Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200.

-   Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600.

-   Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000. 

Baca Juga: Liburan Sekolah 2025 ke Bali? Berikut Objek Wisata Cocok Buat Family Quality Time yang Patut Dicoba

 

- Tunjangan dan fasilitas

Termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lainnya

- Jaminan sosial

Mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua

Penghargaan motivasi

- Lingkungan kerja yang layak

- Pengembangan diri

- Bantuan hukum

Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa penghargaan finansial dan/atau nonfinansial.

Tunjangan dan fasilitas yang diberikan dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu. 

 

Sementara jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Kemudian, lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik. 

Selanjutnya, pengembangan diri bagi ASN, termasuk PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. Berikutnya, bantuan hukum dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi. 

ASN PPPK
ASN PPPK

 

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

 

Kabar baik dari UU ASN ini membawa harapan baru bagi honorer yang telah berjuang keras dalam seleksi ini.

Semoga mereka dapat segera menikmati hasil dari perjuangan mereka pada seleksi PPPK tahap 2. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #Pendidikan Profesi Guru Madrasah #tenaga honorer #formasi guru #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pendidikan profesi guru #Aparatur Sipil Negara #Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan #badan kepegawaian negara #Aparatur Sipil Negara (ASN) #gaji pppk #sscasn.bkn.go.id #pendidikan profesi guru prajabatan #Honorer Jadi ASN PPPK #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #gaji pokok bagi PPPK #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #badan kepegawaian negara (bkn) #lolos seleksi PPPK 2024 #Pendidikan profesi guru 2025 #gaji dan tunjangan PPPK #rekrutmen PPPK 2025