
RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang untuk para pegawai daerah.
Sistem penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah di Indonesia mengalami transformasi total.
Mulai 1 Januari 2027, pembayaran gaji PPPK daerah akan dialihkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBN pusat dan tidak lagi membebani APBD daerah.
Langkah strategis ini dipastikan setelah Pemerintah Pusat bersama Banggar DPR RI mengamankan pagu anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Alokasi dana jumbo tersebut disiapkan khusus demi menjamin kelancaran penghasilan bagi 1,4 juta pegawai PPPK daerah, dengan prioritas utama kluster guru serta tenaga kesehatan (nakes).
Aturan Baru: 230 Ribu PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Kebijakan pengalihan anggaran ke APBN pusat ini membawa dampak besar bagi penataan tenaga honorer.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengonfirmasi bahwa sebanyak 230.000 guru honorer yang terdata sebagai PPPK paruh waktu (part-time) akan otomatis naik status menjadi penuh waktu (full-time) per 1 Januari 2027 tanpa perlu mengikuti tes ulang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




