Guru hingga Nakes, Ini Wacana Pengalihan PPPK Paruh Waktu pada 2027

Kebijakan strategis ini membuka peluang seluruh PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Penuh per 1 Januari 2027.
Pengalihan status ini berlaku untuk formasi guru maupun non-guru, seperti tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, penyuluh, Satpol PP, Damkar, hingga Linmas.
Baca Juga: Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terbit, Honorer Teknis & Nakes Bakal Dapat SK
Informasi krusial mengenai draf Perpres ini dibenarkan oleh Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah. Menurutnya, skema pengalihan ini dirancang agar proses penataan tenaga honorer bisa berjalan jauh lebih cepat.
"Alhamdulillah seluruh PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun depan dengan SK pusat. Saya sudah lihat draf Perpresnya," ujar Fadlun, Sabtu (31/10/2026).
Langkah besar ini diambil sebagai bentuk implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ke depannya hanya akan ada dua status kepegawaian resmi di Indonesia, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
5 Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi ASN Penuh
Berdasarkan hasil koordinasi antara AMP, Pemerintah, dan DPR RI, berikut adalah lima poin utama mekanisme pengalihan status kepegawaian yang wajib diketahui:
• Otomatis Tanpa Seleksi Ulang:
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




