Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka Untuk 32.460 Formasi

F
Penulis: Falakhudin❯
Kepala BGN Dadan Hindayana
Kepala BGN Dadan Hindayana

RADARSEMARANG.ID — Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang tidak langsung di bawah kementerian, tugasnya adalah memenuhi kebutuhan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia.


Advertisement

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Sejak 19 Agustus 2024, jabatan Kepala Badan Gizi Nasional dipegang oleh Dadan Hindayana.

 

Advertisement

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mewujudkan program makan siang gratis yang menjadi salah satu kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia tahun 2024.

Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional.

Dengan aturan ini, tugas dan fungsi terkait pengawasan gizi yang sebelumnya dijalankan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di bawah Badan Pangan Nasional, dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Advertisement

Badan ini juga diberi anggaran sebesar Rp71 triliun.

Tugas utama Badan Gizi Nasional adalah memastikan pemenuhan gizi nasional.

 

Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki beberapa fungsi, yaitu:

- memberi arahan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi,

- promosi serta kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

- mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis tersebut;

- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, memberi bimbingan, dan dukungan administrasi kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

- mengelola barang dan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- memberi dukungan yang nyata kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

 

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada Dewan Pelaksana dalam mengelola pemenuhan gizi nasional.

Dewan Pengarah terdiri dari satu orang ketua yang sekaligus menjadi anggota, satu orang wakil ketua yang sekaligus menjadi anggota, dan lima orang anggota.

Mereka berasal dari berbagai unsur seperti tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, mantan prajurit TNI/Polri, pensiunan pegawai negeri sipil, serta akademisi.

Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga pada kuartal pertama tahun 2026, tepatnya setelah proses seleksi tahap kedua selesai bulan depan.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin, Selasa (20/1/2026).

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap ketiga dan keempat, dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460," kata Dadan.

Rekrutmen PPPK BGN tahap 3 dan 4 ini menjadi kelanjutan dari program penambahan ASN di BGN.

Sebelumnya, BGN menargetkan jumlah PPPK sebanyak 99.000 orang pada tahun 2026.

Pada seleksi tahap 1, BGN telah mengangkat 2.080 orang menjadi ASN mulai 1 Juli 2025.

Sementara itu, seleksi tahap 2 membuka 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 750 untuk akuntan serta tenaga gizi.

 

"Tahap 2 khusus seluruh Kepala SPPG dididik melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, sedangkan untuk umum, 750 formasi dibagi menjadi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi," jelas Dadan.

Saat ini, para calon PPPK sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK.

Pengangkatan resmi PPPK SPPG MBG diperkirakan mulai 1 Februari 2026.

Rekrutmen tahap 3 dan 4 ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN di BGN, khususnya bagi tenaga gizi dan akuntan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan kesehatan dan gizi nasional.

 

Menurut Dadan, pengumuman kelulusan peserta seleksi tahap kedua akan dilakukan pada 12-13 Januari 2026.

Kemudian, tahapan akan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup pada 14-23 Januari 2026.

Lalu, proses pengusulan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 24-31 Januari 2026. (fal)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kekeringan Kendal Meluas, 393 KK Bergantung Kiriman Air

Kekeringan Kendal Meluas, 393 KK Bergantung Kiriman Air

Kemarau panjang memicu kekeringan di sejumlah wilayah di Kendal. Sebanyak 393 KK atau 1.310 jiwa di 4 desa harus menggantungkan hidup mereka dari bantuan kiriman air bersih.

Inovasi Perikanan Undip Tingkatkan Produksi UMKM Lele dan Ikan Pindang di Kendal, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Inovasi Perikanan Undip Tingkatkan Produksi UMKM Lele dan Ikan Pindang di Kendal, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Program Pengabdian Masyarakat Skema IDBU Universitas Diponegoro Berhasil Meningkatkan Efisiensi Budidaya Lele, Produksi Ikan Pindang, dan Pendapatan UMKM di Desa Tambaksari

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Truk Galian C di Jalur Semarang Mangkang–Kendal

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Truk Galian C di Jalur Semarang Mangkang–Kendal

Padatnya lalu lintas truk pengangkut tanah galian C di jalur Semarang Mangkang–Kendal hingga arah sebaliknya kembali menjadi sorotan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer