Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Gaji PNS Bisa Naik Menurut Menpan RB Rini Widyantini

F
Penulis: Falakhudin❯

 

Menpan RB Rini Widyantini
Menpan RB Rini Widyantini

RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diisyaratkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB) Rini Widyantini.


Advertisement

Ia memberikan sinyal positif terkait kenaikan gaji PNS, meski kemudian menyangkal adanya rencana kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Namun, Rini Widyantini menegaskan ada peluang kenaikan gaji PNS yang akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan/ Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

 

Advertisement

Rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negara, mendorong belanja masyarakat, memacu peningkatan kinerja dan pelayanan publik, serta meningkatkan citra positif pemerintah di mata publik.

Advertisement

 

Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025

Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam beleid tersebut, salah satu agenda besar yang ditetapkan adalah pemutakhiran narasi pembangunan nasional.

Hal ini mencakup sasaran pembangunan, program prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target yang lebih terukur dan dukungan alokasi pendanaan.

Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.

 

Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Ada beberapa poin utama yang dituangkan Prabowo dalam perpres itu.

 

Salah satunya, soal kenaikan gaji PNS (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Narasi itu bertambah bila dibandingkan dengan beleid sebelumnya;

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid sebelumnya, kenaikan gaji ASN hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN).

Kini, Prabowo menegaskan program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.

“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam ,” jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo pada Senin (30/6/2025).

 

Rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 mulai diumumkan sejak 30 Juni 2025. 

Rencana ini termuat dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Dokumen RKP 2025 yang terbaru mencantumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. 

"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujar Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (27/10/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /Menpan RB Rini Widyantini mengungkap syarat kenaikan gaji PNS pada tahun depan.

 

Rini menyatakan sangat mendukung rencana kenaikan gaji PNS.

Namun, ia mengingatkan rencana itu bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar Rini Widyantini di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta (18/11/2025).

 

Rini Widyantini mengatakan memang belum ada komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana kenaikan gaji PNS terbaru.

Namun, ia sudah menyampaikan hal itu kepada Purbaya. (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Sorotan dan ASN Mulai Menanti Kepastian Resmi

Rektor Undip Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Kepada Jurnalis saat Peliputan Menteri Keuangan

Rektor Undip Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Kepada Jurnalis saat Peliputan Menteri Keuangan

Undip Minta Maaf atas Insiden Peliputan Menteri Keuangan, Janji Evaluasi Internal

Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Pemerintah Mulai Bahas Skemanya

Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Koperasi? Pemerintah Mulai Bahas Skemanya

Pemerintah juga belum menetapkan secara terbuka bagaimana bentuk layanan tersebut apabila nantinya benar-benar dijalankan. Belum ada ketentuan final mengenai koperasi mana yang dapat menjadi penyalur

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer