Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengaku Wartawan, Dua Orang di Pemalang Peras Kades Jutaan Rupiah

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengecek kesiapan anggota saat apel gelar pasukan operasi Zebra Candi, Senin (3/10). (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengecek kesiapan anggota saat apel gelar pasukan operasi Zebra Candi, Senin (3/10). (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Pemalang – Dua orang warga Kabupaten Pemalang D,45, dan NE,42,  mengaku berprofesi menjadi wartawan dan diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kepala Desa di Kecamatan Taman, Pemalang.

Dengan meminta uang jutaan rupiah, agar tidak diberitakan aktivitasnya dalam proyek di wilayahnya. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti oleh jajaran Satreskrim setempat pada Senin (9/1) kemarin.

Sebelumnya, warga setempat melihat korban memberikan uang pada tersangka. “Warga curiga, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Pemalang, pada Kamis (12/1).

Lebih lanjut, motif yang digunakan tersangka dalam melakukan pemerasan pada korban M. Para pelaku mengetahui Kepala desa M, yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu.

Setelah proyek jalan selesai, pelaku mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.



Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka.

“Korban merasa terancam, ia akhirnya memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap,” jelasnya

Kemudian, korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu.

Terakhir korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1), dan akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (han/bas)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo Mulai Disidangkan, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang

Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Sudewo Mulai Disidangkan, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang perdana kasus korupsi dan pemerasan Bupati Pati non aktif, Sudewo digelar di Pengadilan Tipikor,Semarang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer