Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cemburu Buta, Istri Dibacok

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Pelaku pembacokan ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang, Rabu (1/7/2020). (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Pelaku pembacokan ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang, Rabu (1/7/2020). (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Pemalang – Seorang perempuan berinisial C, 48, warga Desa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, S, 54. Pelaku tega membacok istrinya karena cemburu buta.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik, dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan pelaku, masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang “Korban sudah diamankan, dan pelaku masih kami mintai keterangan,” jelasnya Kamis (18/3/2021).

Penganiayaan terjadi kemarin siang di rumah mereka. Saat korban sedang tidur siang di dalam kamar, pelaku masuk kamar dan langsung membacok korban. Namun sabetan pertama, senjata tajam (sajam) yang digunakan sempat menyangkut kelambu. Yang berikutnya, bisa mengenai kepala korban. “Kesakitan, korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang tersangka,” jelas Ronny.

Setelah berhasil merebut senjata tajam dari tersangka, korban mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong pada warga. Lalu warga membawanya ke Puskesmas Kebandaran, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kanan dan memar pada bagian punggung. “Luka memar akibat korban dipukul oleh tersangka, setelah korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang oleh tersangka,” jelasnya.

Petugas Satreskrim telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Dari keterangan yang didapat, diduga, dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka pada korban yang cukup tinggi. “Pelaku cemburu, jadi melampiaskan dengan penganiayaan," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (han/ton)

 

Advertisement
Advertisement
Editor : Agus AP
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer