Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Dibekuk

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Mucikari MS, 29, saat diperiksa di Satreskrim Polres Pemalang, pada Jumat (5/3/2021). (Dok Polres Pemalang)
Mucikari MS, 29, saat diperiksa di Satreskrim Polres Pemalang, pada Jumat (5/3/2021). (Dok Polres Pemalang)

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Pemalang - MS, 29, warga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur. Atas perbuatannya, MS kini diamankan Polres Pemalang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku diamankan di sebuah Wisma di Moga, Pemalang, Kamis (4/3/2021) malam.

Saat mempertemukan korban dengan pemesannya. 

“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya,” kata Kapolres, pada Jumat siang (5/3/2021). 

Advertisement

Pengungkapan kasus bermula, setelah Polsek Moga Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat terkait eksploitasi seksual pada anak di bawah umur di wisma tersebut. 

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku memang benar menerima uang jasa dari pemesan. 

Selain mengamankan pelaku, juga berhasil menyita uang sejumlah Rp 500 ribu dan dua buah ponsel.

Advertisement

Saat beraksi, pelaku bekerja menyediakan tempat istirahat di sebuah wisma di Moga.

Kemudian menawarkan kepada pria hidung belang. 

Dari harga yang ditawarkan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung. 

“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres. (han/bas)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer